KUTACANE – Keamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIB Kutacane kembali dipertanyakan. Dua narapidana kembali berurusan dengan hukum setelah secara mengejutkan kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan menggunakan telepon seluler dari balik jeruji. Peristiwa ini seolah menampar wajah sistem pemasyarakatan dan memperkuat dugaan bahwa celah pengawasan masih saja terbuka lebar, bahkan diperjualbelikan.
Kedua pelaku, berinisial J (37), warga Kecamatan Babussalam, dan S (34), warga Lawe Bulan, ditangkap petugas setelah gerak-gerik J memicu kecurigaan petugas Lapas. Penggeledahan pun dilakukan pada Senin (20/10/2025) siang, dan terbukti, satu bungkus sabu ditemukan disembunyikan di saku celana. Interogasi awal mengungkap keterlibatan S sebagai pemilik bersama barang haram tersebut.
“Kami menerima laporan dari pihak Lapas, lalu turun ke lokasi mengamankan J dan S. Barang bukti berupa sabu seberat lima gram serta satu unit handphone OPPO A16 berikut kartu SIM juga kami sita,” ujar Kasi Humas Polres Aceh Tenggara, AKP Jomson Silalahi, Selasa (21/10).
Temuan ini seharusnya tidak terjadi. Tata tertib pemasyarakatan sudah sangat tegas, melarang penggunaan alat komunikasi termasuk handphone, apalagi menyangkut peredaran narkotika. Namun nyatanya, fakta di lapangan memperlihatkan bahwa peraturan tinggal pelengkap administrasi belaka, ketika sistem dan pengawasan internal mandul.
Masuknya sabu dan telepon genggam ke lapas tidak bisa hanya dianggap sebagai kelalaian teknis. Ini adalah bentuk nyata dari lemahnya sistem yang seharusnya menjamin penjara bebas dari praktik kejahatan. Bahkan lebih jauh, jika pengawasan gagal, misi pembinaan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menjadi sekadar slogan.

Pertanyaannya kini sederhana tapi mendesak: bagaimana mungkin narkoba dan handphone bisa masuk ke dalam lapas? Siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya barang terlarang itu melewati berbagai lapis pengamanan? Mungkinkah ada kolaborasi dengan pihak luar atau bahkan oknum dari dalam? Pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab, bukan dibungkam oleh pernyataan normatif.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menegaskan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada dua nama yang kini telah diamankan. “Kami akan usut tuntas, termasuk apakah ada pihak lain yang terlibat. Tidak boleh ada ruang bagi kejahatan meski di dalam tembok pemasyarakatan,” tegasnya.
Sementara di sisi lain, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kutacane. Publik kini menunggu langkah konkret, bukan klarifikasi kosong. Pembiaran yang terus dibiarkan hanya akan memperkuat persepsi masyarakat bahwa lapas tak lebih dari tempat pelestarian kejahatan, bukan sarana rehabilitasi.
Perkara ini harus menjadi momentum evaluasi total, menyasar sistem pengawasan yang lemah, integritas petugas, hingga celah regulasi yang masih bisa dimanipulasi. Jika tidak, maka bukan mustahil Lapas Kutacane dan fasilitas lainnya hanya akan menjadi etalase pembinaan, dengan kenyataan yang jauh berbeda di dalamnya.
Peredaran sabu dari balik jeruji harus dihentikan. Bukan dengan wacana, tapi tindakan konkret dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh penjahat, apalagi di dalam rumahnya sendiri.
Reporter: Deni Affaldi























