Redaksi

πŸ“° BOX REDAKSI BHAYANGKARA POST

πŸ“Œ IDENTITAS PERUSAHAAN

  • Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP
    Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
    NIB: 2705250120394

πŸ“Œ STRUKTUR REDAKSI

  • Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST

  • Pimpinan Redaksi: Yasir Asbalah

  • Redaktur Utama : Iskandar Muda
    Koordinator Liputan: Hamsani, SE

  • Dewan Redaksi:
    β€’ Andik Prasetyo
    β€’Β  Febbi Adrian Rambe

  • Penasehat Hukum / Advokat:
    β€’ Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
    β€’ Edi Susanto, ST, SH
    β€’ Drs. Sugino, SH

  • Konsultan Media: Dr. Jerry Massie, MA, PhD

  • Dewan Penasehat : Sahril

πŸ“Œ KEPALA PERWAKILAN DAERAH

  • Provinsi Sumatera Utara : Nadila FS
  • Provinsi Jawa Barat:Β  Edi Suprapto

  • Provinsi Sulawesi Selatan: Aswar

  • Provinsi Jawa Timur: Iskandar Zulkarnain

  • Provinsi Sumatera Barat :Β  Ali Mura Rambe

πŸ“Œ KEPALA BIRO (KABIRO)

  • Kabupaten Barru:Β Sulfiq Usman

  • Kota Subulussalam: Padank

  • Kabupaten Gayo Lues: Ardianto

  • Kota Medan: Aswani Hafit

  • Kabupaten Karimun/Kepri: Sajirun, S

  • Kota Surabaya: Wahyu Dianto

  • Kabupaten Lamongan: Andik Prasetyo

πŸ“Œ TIM PENDUKUNG

  • Web Master: Adi

  • Fotografer: Ardianto

πŸ“ž KONTAK RESMI

  • Chat WhatsApp: 0823-6708-8111

πŸ“œ PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI

Bhayangkara Post

πŸ“Œ 1. Identitas Wartawan

Isi pernyataan:

Seluruh wartawan Bhayangkara Post dilengkapi Kartu Identitas Resmi dan terdaftar dalam struktur redaksi. Jika ada pihak yang mengaku wartawan namun tidak terdaftar, harap segera hubungi kontak resmi redaksi.

Penjelasan:

  • Wartawan resmi dari Bhayangkara Post memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP Pers) yang dikeluarkan oleh redaksi.

  • Nama-nama wartawan dicantumkan secara transparan dalam Box Redaksi dan/atau Website Resmi.

  • Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan identitas pers oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

  • Masyarakat, narasumber, atau institusi berhak memverifikasi keabsahan wartawan dengan menghubungi kontak resmi redaksi.

πŸ“Œ 2. Kode Etik & Tanggung Jawab

Isi pernyataan:

  • Mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

  • Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ)

  • Redaksi tidak bertanggung jawab atas penyimpangan individu yang menyimpang dari fakta

  • Hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers

Penjelasan:

  • UU No. 40 Tahun 1999 adalah dasar hukum utama kerja jurnalistik di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers namun juga mengatur tanggung jawab dan kewajiban insan pers.

  • Kode Etik Jurnalistik mengatur prinsip kerja wartawan, seperti kejujuran, keberimbangan, tidak mencampur opini dan fakta, dan tidak menerima imbalan untuk pemberitaan.

  • Jika ada wartawan yang menyalahgunakan profesinya (misalnya memeras narasumber, menyebar hoaks, atau berpihak tanpa dasar fakta), maka itu adalah tanggung jawab pribadi dan bukan mewakili redaksi.

  • Hak jawab dan hak koreksi diberikan kepada siapa pun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sebagai bentuk profesionalisme dan koreksi terhadap informasi yang keliru.

⚠️ 3. Peringatan Penting

Isi pernyataan:

  • Wartawan palsu, pemalsuan KTA, atau penerbitan surat tugas tanpa wewenang resmi akan diproses hukum

  • Wartawan dilarang menerima gratifikasi dari narasumber

Penjelasan:

  • Tindakan memalsukan identitas wartawan, mencetak sendiri kartu pers, atau menerbitkan surat tugas tanpa otoritas resmi dari redaksi merupakan pelanggaran hukum dan bisa dijerat dengan pasal pidana.

  • Gratifikasi dalam bentuk uang, barang, jasa, atau fasilitas dari narasumber, instansi, atau pihak lain dilarang keras diterima oleh wartawan karena dapat mengganggu independensi dan integritas berita.

  • Pelanggaran terhadap poin ini bisa menyebabkan pemecatan langsung, pencabutan kartu pers, dan bahkan proses hukum.

πŸ›‘οΈ 4. Perlindungan Pers

Isi pernyataan:

Bhayangkara Post menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau intervensi terhadap kerja jurnalistik yang sah dan bermartabat.

Penjelasan:

  • Pers bekerja berdasarkan hukum dan kode etik, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kelompok.

  • Ancaman, tekanan, atau intervensi dari pihak manapun (baik pejabat, aparat, preman, atau perusahaan) terhadap proses peliputan, wawancara, atau publikasi berita adalah pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.

  • Bhayangkara Post berkomitmen melindungi wartawan dan karya jurnalistik dari segala bentuk tekanan yang tidak sah.

  • Setiap upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik bisa dilaporkan dengan menggunakan Pasal 18 UU Pers, yang menyatakan bahwa menghambat kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana.

πŸ—žοΈ Penutup

Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik.

Makna:

  • Dalam sistem demokrasi, pers berfungsi sebagai pengawas kekuasaan, penyampai informasi, dan penyalur suara publik.

  • Menjaga integritas dan kebebasan pers berarti juga menjaga kesehatan demokrasi.

  • Oleh karena itu, kerja wartawan harus dihargai, dihormati, dan dilindungi, bukan dibungkam atau ditakuti.

error: Content is protected !!