LSM KPK-N Laporkan Dugaan Korupsi Dana Desa Bintang Alga Musara ke Polda Aceh, Soroti Empat Tahun Anggaran dan Program Fiktif

BHAYANGKARA POST

Selasa, 1 Juli 2025 - 03:39

50769 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane, 30 Juni 2025 — Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK-N) Aceh Tenggara melaporkan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Bintang Alga Musara, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara ke Kepolisian Daerah Aceh (Polda Aceh). Laporan tersebut mencakup penggunaan anggaran dalam rentang tahun 2021 hingga 2024 yang diduga sarat penyimpangan dan merugikan masyarakat desa.

Ketua LSM KPK-N Aceh Tenggara, Junaidi, mengatakan laporan ini disusun berdasarkan aduan dari masyarakat serta hasil investigasi lembaga yang menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan anggaran oleh oknum aparatur desa.

“Kami menerima banyak keluhan dari warga dan melakukan penelusuran langsung. Ada dugaan kuat kegiatan yang tidak dilaksanakan tetapi anggarannya tetap dicairkan. Beberapa di antaranya terindikasi fiktif,” ujar Junaidi.

Menurut dia, indikasi penyelewengan tidak hanya menyangkut proyek-proyek fisik di sektor infrastruktur, tetapi juga mencakup tata kelola administrasi pemerintahan desa yang dinilai tidak transparan. Hal ini, katanya, berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.

Dalam surat resmi yang diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, KPK-N merinci dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa pada anggaran tahun 2021, 2022, 2023, dan 2024.

“Kami melihat pola berulang yang menunjukkan adanya dugaan pembiaran praktik korupsi di tingkat desa. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tetapi masuk pada kategori tindak pidana korupsi,” lanjut Junaidi.

Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan mulai dari laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan, ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan pelaksanaan fisik, hingga pengadaan kegiatan yang tidak terlaksana.

LSM KPK-N, kata Junaidi, mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia berharap Ditreskrimsus Polda Aceh dapat bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk menindak oknum yang diduga terlibat.

Penyimpangan dana desa, menurut Junaidi, sangat berdampak terhadap kehidupan warga. Sejumlah program pembangunan yang seharusnya mendukung kesejahteraan masyarakat, justru tidak terealisasi atau hasilnya tidak dapat dimanfaatkan.

“Banyak warga yang mengeluh karena pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Infrastruktur jalan, drainase, dan kegiatan pemberdayaan yang dijanjikan, tidak terlihat hasilnya,” katanya.

Ia menambahkan, LSM KPK-N berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum terhadap laporan tersebut dan tidak akan berhenti hingga ada kejelasan penanganan dari aparat kepolisian.

Di sisi lain, KPK-N juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Menurut Junaidi, keterlibatan warga dalam pengawasan anggaran menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi.

“Dana desa adalah hak masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel dan transparan. Jika tidak diawasi, potensi penyalahgunaan akan semakin besar. Kami ingin mengubah budaya diam menjadi budaya kontrol,” ujarnya.

Meski laporan telah diterima secara resmi oleh kepolisian, proses hukum terhadap dugaan korupsi dana desa sering kali terkendala oleh minimnya bukti fisik, lemahnya sistem pelaporan keuangan, serta adanya tekanan terhadap pelapor di tingkat lokal.

Pengawasan menyeluruh dari masyarakat, lembaga pendamping, dan penegak hukum diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola dana desa dan mencegah terulangnya penyimpangan serupa. Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari Polda Aceh terkait tindak lanjut laporan tersebut. .(P.Lubis)/red

Berita Terkait

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Dukung Program Presiden RI
Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara
Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan
Polsek Lawe Sigala-gala Kawal Pembagian Makan Malam bagi Korban Banjir Bandang di Desa Lawe Tua Persatuan
Polres Aceh Tenggara Gelar Rikkes Berkala TA 2026, Kapolres Turut Ikuti Pemeriksaan
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bergerak Cepat, Pengedar Sabu di Lawe Bulan Dibekuk Bersama Barang Bukti
Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 13,35 Kg Ganja, Seorang Pemuda Diamankan di Ketambe
Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara dalam Penilaian Pelayanan Publik 2025

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24

Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:54

Banyak Pelanggaran Tak Kunjung Beres, PT Rosin Kian Dipandang Publik Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:59

LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Rabu, 29 April 2026 - 03:54

Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 04:16

Polda Aceh Diminta Membuka Jalur Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional di Tengah Maraknya Penindakan Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:46

Polda Aceh Didesak Menindak Dugaan Pengiriman Produk dari Perusahaan yang Legalitasnya Belum Jelas

Minggu, 26 April 2026 - 22:41

Investigasi Kepatuhan Lingkungan PT Rosin Internasional di Gayo Lues Masih Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!