Karo — Aktivitas perjudian jenis tembak ikan kembali memunculkan keresahan di tengah masyarakat Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Fenomena ini bukan hanya menjadi kekhawatiran sosial, tetapi juga menyoroti indikasi lemahnya penegakan hukum serta dugaan keterlibatan aparat dalam praktik yang bertentangan dengan hukum tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan sedikitnya beberapa titik lokasi judi tembak ikan kembali beroperasi secara terbuka di wilayah hukum Polres Tanah Karo. Di sejumlah tempat, aktivitas berlangsung tanpa terlihat rasa khawatir terhadap tindakan aparat keamanan. Mesin-mesin tembak ikan berukuran besar terlihat aktif digunakan para pemain dengan transaksi uang tunai berlangsung dari siang hingga malam.
Informasi dari warga sekitar, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan, mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum berseragam dalam memberi “perlindungan” terhadap arena perjudian tersebut. Mereka menduga bahwa meskipun lokasi dikelola oleh warga sipil, namun terdapat campur tangan atau dukungan dari oknum militer yang menyulitkan upaya penertiban.

“Kami sangat kecewa. Sudah lama kami berteriak, melapor, berharap ada keberanian aparat untuk menindak. Tapi sampai sekarang tetap tidak disentuh. Mungkin karena yang di belakang mereka ada oknum yang menggunakan seragam loreng,” ujar salah satu warga, Sabtu (15/11/2025), saat ditemui di sekitar lokasi.
Keresahan masyarakat bukan tanpa alasan. Mereka menilai kehadiran praktik judi secara terbuka dapat berdampak buruk terhadap lingkungan sosial sekitar, khususnya generasi muda. Ketergantungan pada perjudian dan meningkatnya aktivitas ekonomi gelap disebut-sebut akan memberi pengaruh buruk dalam waktu yang tidak lama. “Kami khawatir anak-anak di sini terbiasa melihat perjudian seolah itu hal yang biasa. Ini sangat merusak moral,” ujar warga lainnya.
Menanggapi isu yang berkembang dan menyebar hingga ke tingkat nasional, Kepala Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) I/2-1 Kabanjahe, Kapten CPM Agus Setiawan, menyatakan pihaknya telah mengetahui laporan tersebut dan sedang menindaklanjuti temuan di lapangan. “Kemarin sudah ada juga wartawan yang menyampaikan informasi itu. Kami langsung lakukan penyelidikan ke lokasi,” ujarnya saat dihubungi, Jumat malam.

Ia membenarkan bahwa lokasi yang diduga menjalankan praktik judi tersebut tidak dijalankan oleh personel militer, melainkan oleh warga sipil. Namun dengan adanya tudingan bahwa ada perlindungan dari pihak berseragam, ia mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Polres Karo untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Karena yang menjalankan sipil dan jika memang ada keterlibatan militer sebagai beking, tentu kami perlu koordinasi dengan Polres untuk penanganannya,” jelasnya.
Kapten Agus juga menjadwalkan akan memenuhi undangan resmi dari Polres Tanah Karo pada Senin, 17 November 2025 guna membahas isu ini secara lebih detail. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi titik awal kerja sama antarpenegak hukum untuk memberantas praktik judi yang disebut-sebut kian masif dan semakin berani.
Di sisi lain, munculnya kembali perjudian jenis ini secara terbuka di wilayah hukum Tanah Karo turut mencuatkan kritik tajam terhadap kinerja aparat penegak hukum. Publik mempertanyakan komitmen pemberantasan praktik ilegal tersebut, yang selama ini digencarkan secara nasional namun tidak menunjukkan hasil konkret di tingkat daerah. Pernyataan seperti “berantas judi hanya slogan” mulai mengemuka di tengah masyarakat.
Kondisi ini memperlihatkan jarak antara semangat pemberantasan yang digaungkan dan realitas di lapangan. Bagi masyarakat, upaya memberantas judi tidak akan berarti jika masih dilakukan setengah hati, terlebih jika tidak menyentuh pihak-pihak yang diduga berada di balik layar operasional.
Dalam konteks penegakan hukum, keberpihakan dan integritas menjadi tuntutan utama. Hukum harus tegak tanpa pandang bulu, dan tindakan nyata lebih dibutuhkan daripada janji berulang-ulang yang kian kehilangan makna. Masyarakat menaruh harapan agar aparat di Karo tidak hanya hadir sebagai penonton, melainkan mampu menjaga kepercayaan publik dengan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, dari akar persoalan hingga jaringan di baliknya. (TIM)























