Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Tangani Kasus Pencurian Rp 75 Juta, Pelaku Diringkus

BHAYANGKARA POST

Rabu, 20 Agustus 2025 - 00:36

50133 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIMALUNGUN – Kanit Jatanras dan Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban hingga Rp 75 juta. Dua pelaku berhasil diamankan setelah aksi penyelidikan intensif selama seminggu.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, SH menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Tim Operasional Unit I Jatanras dengan Kanit Reskrim Polsek Sidamanik. “Kami berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan masyarakat di wilayah Sidamanik,” ujar AKP Herison saat dikonfirmasi pada Selasa malam, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 21.20 WIB.

Kasus bermula dari laporan polisi nomor LP/B/32/VIII/2025/SPKT/POLSEK SIDAMANIK yang diterima pada 4 Agustus 2025. Pelapor FJ (32), seorang karyawan BUMN yang beralamat di Jalan Pleton Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, melaporkan kehilangan barang-barang berharga dari rumahnya di Emplasmen Bah Butong I, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

“Kejadian terjadi pada hari Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 05.30 WIB ketika korban tiba di rumahnya dan mendapati dua sepeda motor, perhiasan emas, serta dokumen-dokumen penting telah hilang,” ungkap Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian.

Barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Yamaha WR 155 warna biru tahun 2025 yang belum memiliki nomor polisi, sepeda motor Yamaha RX King warna hitam merah tahun 2004 dengan nomor polisi BM 6755 ZAM, perhiasan emas seberat 10 gram, serta BPKB mobil Toyota Kijang Innova BK 1908 ACA tahun 2009 dan BPKB sepeda motor RX King.

Kanit Jatanras IPDA Gagas Dewanta Aji, S.Tr.K yang memimpin operasi penangkapan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan penyelidikan intensif selama seminggu. “Pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, tim kami mendapat informasi yang layak dipercaya mengenai keberadaan pelaku,” ucap Kanit Jatanras.

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Operasional Unit I Jatanras yang dipimpin IPDA Gagas bersama Kanit Reskrim Polsek Sidamanik IPDA Juli Master Saragih, SH.MH dan anggotanya langsung menuju rumah pelaku di Emplasmen Bah Butong Sidamanik untuk melakukan penangkapan.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku pertama Dimas Yudiansyah Siregar mengakui melakukan pencurian bersama rekannya Mahyuzar Fadli Siregar,” ungkap AKP Herison mengenai pengakuan pelaku.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah Dimas Yudiansyah Siregar (36) dan Mahyuzar Fadli Siregar (31), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Emplasmen Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.

Tim penyelidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah BPKB mobil Innova BK 1908 ACA, dua buah BPKB sepeda motor, dan tiga buah STNK sepeda motor. “Barang bukti ini sangat penting untuk memperkuat proses penyidikan,” ujar Kanit Jatanras.

Dalam pengembangan kasus ini, AKP Herison menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain. “Kami terus melakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lainnya dan barang bukti yang belum ditemukan,” ucap Kasat Reskrim.

Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Sidamanik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Unit Jatanras dalam memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat,” pungkas AKP Herison Manullang, menegaskan dedikasi Polres Simalungun dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (RED)

Berita Terkait

Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Kerja Keras Polsek Perdagangan Buahkan Hasil, Pengedar Narkoba Ditangkap Beserta 2,47 Gram Sabu dan 2,61 Gram Ganja
Operasi Cepat Unit Jatanras Berbuah Hasil, Sindikat Pencuri TBS Bah Jambi Dibekuk Tanpa Perlawanan
Plt Ketum SWI Herry Budiman: “Polisi Harus Tangkap Dalang Teror terhadap Wartawan!”
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang Tekankan Sinergi dan Solidaritas Personel di Lapangan
AKBP Marganda Aritonang: Aspirasi Pemangku Adat Jadi Kunci Pengambilan Keputusan Pemkab
Kapolres Simalungun Minta Kedua Pihak Jaga Diri, Warga: Kami Ingin Bertani Seperti Dulu
Marbangun Sinaga dan Winner Lumban Tobing Ditangkap, Jejak Narkotika Mengarah ke Peri Purba di Kampung Dalam

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:52

Kasus Spanduk Fitnah Bupati Semakin Terbuka, PeTA Aceh Tenggara Minta Aktor Intelektual Segera Dibongkar

Selasa, 21 April 2026 - 20:11

Pemkab Aceh Tenggara Tingkatkan Efisiensi Pengelolaan Barang Melalui Lelang Non Eksekusi Wajib Aset Rusak Berat

Selasa, 21 April 2026 - 14:54

Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Beras untuk Personel, Wujud Kepedulian Nyata dari Pimpinan

Jumat, 17 April 2026 - 22:29

Polres Aceh Tenggara Hadirkan Harapan di Tengah Banjir, 365 Paket Bantuan Disalurkan untuk Warga Ketambe dan Salim Pinim

Selasa, 7 April 2026 - 12:52

Digerebek Saat Santai Di Rumah, 3 Pria Tak Berkutik – Satresnarkoba Polres Agara Temukan Ganja Belasan Kilo

Minggu, 5 April 2026 - 22:37

Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek

Minggu, 5 April 2026 - 12:40

Jumat Berkah Penuh Makna, Polres Aceh Tenggara Salurkan Ratusan Paket Sembako untuk Korban Banjir Ketambe

Minggu, 5 April 2026 - 12:03

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!