Siapa Yang Bertanggung Jawab kerusuhan unjuk rasa 25 sd 31

BHAYANGKARA POST

Senin, 15 September 2025 - 08:50

5097 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKAARTA, 15 September 2025 |  Demokrasi Indonesia telah memberikan ruang yang luas bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka. Pemerintah bahkan menjamin kebebasan berpendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab agar tidak berubah menjadi tindakan yang justru mengganggu ketertiban umum. Dalam situasi terkini, ketika sejumlah unjuk rasa muncul di berbagai daerah, tokoh nasional lintas sektor kompak menyerukan pentingnya menjaga kedamaian dan menolak aksi anarkis.

Demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah terus terjadi sejak Senin, 25 Agustus 2025. Unjuk rasa yang semula memprotes besaran tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini berubah menjadi kerusuhan dan penjarahan di berbagai wilayah di Indonesia. Sepuluh orang telah meninggal dunia selama demonstrasi berlangsung di berbagai
daerah, baik akibat kekerasan maupun bentrok massa yang tak dikenal. Kematian Affan memicu kemarahan masyarakat dan memantik amarah demonstrasi berikutnya.

Amukan kerusuhan perusakan fasilitas umum, pembakaran, atau penyerangan terhadap institusi negara, maka hal itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum yang harus ditindak.

Gelombang aksi demonstrasi rusuh yang mengalami eskalasi sejak tanggal 25 sd 31 Agustus 2025 telah memakan terlalu banyak korban, terutama masyarakat sipil dan kelompok rentan, atas dasar itulah maka melalui media Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Dedi Siregar

dalam siaran persnya mengatakan siapa yang bertanggung jawab kerusuhan unjuk rasa di bulan agustus beberapa waktu lalu ?

Jika mengarah pada Framing sekelompok orang pada TNI, kita ketahui bersama bahwa TNI tidak mendapatkan permintaan untuk membantu pengaman unjuk rasa pada tanggal 25 Sampai dengan tanggal 30,

” Dan faktanya TNI memdapatkan permintaan pengamanan sesudah kerusuhan dan penjarahan, oleh dari yang bertanggung jawab pada kerusuhan unjuk rasa bukan Lembaga Intitusi TNI ”

Kami akan mendorong agar penegakan hukum bekerja secara maksimal untuk memberi keadilan bagi para korban demonstrasi.

Diketahui kondisi di Jakarta beberapa waktu lalu, setelah demonstrasi sejak 25 sampai 30 Agustus.Eskalasi unjuk rasa meledak setelah seorang pengemudi ojek online tewas dilindas rantis Brimob, Kamis malam Di sejumlah wilayah Indonesia, demonstrasi yang sudah terkonsentrasi diwarnai aksi pembakaran gedung parlemen dan fasilitas umum. Beberapa orang menjarah aset-aset yang ada di dalamnya.

Massa juga menargetkan rumah-rumah pejabat. Mereka menjarah hampir seluruh perabotan, termasuk barang-barang . Aksi di beberapa daerah juga menelan korban jiwa.

Kami mendesak agar pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek keamanan semata, tetapi juga pada perlindungan hak asasi warga negara lainnya yang ingin beraktivitas dengan aman tanpa terganggu kerusuhan. Langkah tegas aparat justru merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk melindungi kepentingan publik yang lebih luas. Tanpa adanya kepastian hukum dan ketertiban, pembangunan akan terhambat, roda perekonomian terganggu, serta citra bangsa di mata dunia bisa tercoreng.

Berbagai tantangan global yang sedang dihadapi bangsa, stabilitas nasional menjadi syarat mutlak untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, menarik investasi, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, menjaga kedamaian bukan sekadar urusan aparat keamanan, melainkan juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa. Penting pula disadari bahwa menjaga ketertiban saat unjuk rasa bukan hanya untuk kepentingan aparat atau pemerintah, tetapi juga demi kenyamanan seluruh masyarakat. Jalan raya yang macet total, fasilitas umum yang rusak, hingga aktivitas ekonomi yang terganggu adalah kerugian bersama

Salam Hormat,
Dedi Siregar
PW GPA DKI

Berita Terkait

Upaya Percepatan Bantuan Pascabencana dan Validasi Data, Kadis Sosial Aceh Tenggara Temui Pihak Kemensos di Jakarta
Deklarasi PCN Jadi Titik Awal Perjalanan Politik Samsuri, S.Pd.I, M.A sebagai Calon Presiden RI 2029 Menuju Panggung Nasional
Lindungi Generasi Muda, PW GP Al Washliyah DKI Dukung BNN Larang Vape
Organisasi Kepemudaan Kecam Keras Pernyataan Saiful Mujani, Tegaskan Mengarah pada Makar dan Ancam Stabilitas Negara
Lingkar Madani: Peradilan Umum Harus Ungkap Pelaku dan Dalang Penyiraman Andrie Yunus
Jejak Hitam Faisal Amsir Usai Kuras Uang Negara, Kini Tersangka Mangsa Korban Lewat Kekerasan Seksual
Telegram Panglima TNI TR/283/2026 Dinilai Tepat, PW GP Al Washliyah Jakarta: Demi Keamanan Negara
DPP LPPI Apresiasi Kapolda Sumbar Jadikan Ruang Publik Perkuat Kebersamaan Lewat Tabligh Akbar dan Doa Bersama 1.000 Anak Yatim

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 20:39

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:32

Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:49

Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:08

Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:12

Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:46

Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:55

Korban Disulap Jadi Tersangka Akibat Disuruh Polisi Nangkap Pelaku, Keluarga Ungkapkan : Pelaku Bawa Pisau

Rabu, 4 Februari 2026 - 21:43

Kriminalisasi Korban Pencurian di Pancur Batu, Potret Buram Penegakan Hukum

Berita Terbaru

error: Content is protected !!