Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

BHAYANGKARA POST

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dibatalkan. Hakim: Terdakwa tidak hadir saat vonis 10 April 2026.

PEKANBARU – Kamis (7/5/2026), / Proses panjang mencari keadilan akhirnya berujung kemenangan di meja hijau. Perlawanan _verzet_ yang diajukan tim kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan, terhadap putusan Tindak Pidana Ringan No. 03/Pid.C/2026/PN.PBR dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam putusan terbarunya, majelis hakim menyatakan kewenangan penuntut untuk menuntut dinyatakan gugur`.

Karena ini tipiring, penyidik Langsung Menjadi penuntut di pengadilan.

Dengan putusan itu, Pak Jama l Ketua LPM Kecamatan Rumbai Barat, yang sebelumnya diputus bersalah tanpa kehadiran dirinya maupun kuasa hukum pada 10 April 2026, kini dinyatakan bebas dari pidana.

Kuasa hukum Pak Jama l, Weny Friaty, S.H., & Rekan,
menyebut putusan ini menjadi pengingat penting bahwa setiap proses hukum wajib tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

“Putusan 10 April 2026 dijatuhkan tanpa kehadiran Terdakwa dan kuasa hukum. Padahal KUHAP menjamin hak untuk didengar. Alhamdulillah, hari ini hukum berbicara. Ini bukan hanya tentang Pak Jama l, tetapi tentang keyakinan bahwa keadilan akan menemukan jalannya jika diperjuangkan sesuai aturan,” ujar sang advokat, Senin (4/5/2026).

Nomor perkara: 01/Akta.Pid.C/Perlawanan/2026/PN Pbr. Jumat 17 April 2026.

Ia menegaskan, kemenangan melalui _verzet_ ini merupakan buah dari konsistensi berpegang pada aturan hukum positif yang diakui negara.

“Kami tidak mengenal kata kalah selama masih ada celah hukum yang bisa diperjuangkan. Verzet adalah hak Terdakwa yang dijamin undang-undang,” tambahnya.

Putusan yang menggugurkan kewenangan penuntut ini dinilai kuasa hukum sebagai pelajaran berharga bagi semua aparat penegak hukum.

“Penyidik, penuntut, hingga hakim punya peran masing-masing. Ketelitian dalam menjalankan KUHAP adalah kunci agar tidak ada warga negara yang dirugikan karena proses yang cacat formil,” jelasnya.

Ia berharap perkara Pak Jama l menjadi pengingat agar proses penyidikan hingga penuntutan dilakukan cermat, profesional, dan sesuai prosedur.

“Tujuannya bukan menyalahkan, tetapi agar ke depan penegakan hukum semakin baik. Jangan sampai ada yang benar justru dirugikan karena kekeliruan prosedur,” tutupnya.

Hingga berita diturunkan, masih berupaya mengonfirmasi pihak Penyidik dari Polresta Pekanbaru selaku penuntut umum terkait putusan _verzet_ tersebut. Hak jawab diberikan secara proporsional.

_Catatan redaksi: Putusan pengadilan bersifat terbuka untuk umum… Identitas lengkap pihak berperkara disamarkan… untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan privasi._

Sumber: Kuasa Hukum, Weny Friaty S.H., dan rekan

Editor: Rosbinner.Hutagaol

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP
AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela
Sinergi Sekolah dan Masyarakat, Komunitas INI BUDI Dorong Anak Cinta Buku dan Berani Bercerita
Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Wartawan Korban Pencurian Masuk Penjara, Sidang Prapid PN Medan Ungkap Kejanggalan, Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Polrestabes Medan Berbelit Belit
Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat
Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan
Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:54

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Koordinasi dengan Kejaksaan dan PPNS, Siapkan Penegak Hukum Hadapi Era Baru KUHAP

Selasa, 26 Mei 2026 - 01:36

AKPERSI Buka Suara: FGD Pendidikan Bukan Proyek Berbayar, Semua Partisipasi Sukarela

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:08

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:37

Wartawan Korban Pencurian Masuk Penjara, Sidang Prapid PN Medan Ungkap Kejanggalan, Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Polrestabes Medan Berbelit Belit

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:32

Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:24

Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:00

Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:48

Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha

Berita Terbaru

error: Content is protected !!