DESAKAN PENANGANAN DUGAAN KASUS PELECEHAN OLEH OKNUM KETUA HMPS ILMU POLITIK

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:14

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sulsel – bhayangkarapost.net | Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas beredarnya informasi terkait dugaan

tindakan pelecehan verbal melalui media digital yang diduga dilakukan oleh seorang laki-

laki berinisial (SS), yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa

Program Studi (HMPS) Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar.

Dugaan ini mencuat setelah beredarnya tangkapan layar percakapan yang dinilai

mengandung unsur tidak pantas terhadap seorang perempuan yang hingga kini memilih

untuk tidak disebutkan identitasnya demi menjaga privasi dan keamanan.

Peristiwa ini menimbulkan keresahan serius di kalangan mahasiswa, mengingat posisi

yang bersangkutan sebagai figur representatif dalam organisasi kemahasiswaan, yang

seharusnya menjunjung tinggi nilai etika, moral, serta menjadi teladan dalam lingkungan

akademik.

Lebih jauh, muncul pertanyaan kritis dari mahasiswa terkait proses kaderisasi dan

pemilihan kepemimpinan, mengingat yang bersangkutan diketahui merupakan kandidat

yang mendapatkan rekomendasi dari pihak pimpinan program studi pada masa

pemilihan. Hal ini menimbulkan refleksi mendalam tentang sistem seleksi, pengawasan,

serta tanggung jawab moral dalam mendorong figur-figur kepemimpinan di lingkungan

kampus.

Sehubungan dengan hal tersebut, keluarga korban bersama mahasiswa menyampaikan

beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak pihak kampus UIN Alauddin Makassar untuk segera melakukan

investigasi menyeluruh, transparan, dan berkeadilan atas dugaan kasus ini.

2. Menuntut pemberian sanksi tegas kepada terduga pelaku apabila terbukti

melakukan pelanggaran sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Meminta Ketua Program Studi Ilmu Politik untuk mengambil langkah cepat dan

tegas dalam menyikapi persoalan ini.

4. Mendesak pembentukan tim independen yang melibatkan unsur kampus dan

pihak terkait guna menjamin objektivitas proses penanganan.

5. Menjamin perlindungan terhadap korban, baik secara psikologis maupun

keamanan, dari segala bentuk intimidasi atau tekanan.

6. Mendorong transparansi informasi kepada publik kampus, tanpa mengorbankan

privasi korban, agar tidak menimbulkan spekulasi liar.

7. Melakukan evaluasi sistem kaderisasi dan rekomendasi kepemimpinan

organisasi mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

8. Mendesak pemberhentian terduga pelaku dari jabatannya, demi menjaga

kondusivitas lingkungan akademik selama proses berlangsung.

Kami menegaskan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan

bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Setiap dugaan pelanggaran

harus ditangani secara serius, adil, dan tanpa pandang bulu.

Rilisan ini tidak dimaksudkan untuk menghakimi, melainkan sebagai bentuk dorongan

moral dan kontrol sosial agar proses penanganan berjalan secara profesional,

transparan, dan berpihak pada keadilan (tim)

Berita Terkait

Tokoh Pulau Merbau Dukung Kapolda Riau Tertibkan Panglong Arang Ilegal, Selamatkan Manggrove
Wartawan Korban Pencurian Masuk Penjara, Sidang Prapid PN Medan Ungkap Kejanggalan, Keterangan Saksi Yang Dihadirkan Polrestabes Medan Berbelit Belit
Verzet Menang, Ketua Lpm Rumbai Barat Bebas: Pn Pekanbaru Gugurkan Penuntutan Tipiring
Jaga Warisan Leluhur, Lamr Meranti Ajarkan Sastra Budaya Melayu Ke Siswa Man 2 Rangsang Barat
Dari Sawah Untuk Negeri, Polsek Sabak Auh Dampingi Uptd Pertanian Sukseskan Swasembada Pangan
Kapolsek Teluk Meranti: Kuala Panduk Contoh Desa Produktif & Mandiri Isai Panen Jagung 1 Ha
Ketua IMM Batu Bara Apresiasi Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan dan Pembinaan Kemandirian Warga Binaan
Dekan Fakultas Hukum dan Pendidikan UMSU Apresiasi Komitmen Kalapas Labuhan Ruku Kembangkan Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung 10 Hektar

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24

Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:54

Banyak Pelanggaran Tak Kunjung Beres, PT Rosin Kian Dipandang Publik Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:59

LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Rabu, 29 April 2026 - 03:54

Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 04:16

Polda Aceh Diminta Membuka Jalur Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional di Tengah Maraknya Penindakan Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:46

Polda Aceh Didesak Menindak Dugaan Pengiriman Produk dari Perusahaan yang Legalitasnya Belum Jelas

Minggu, 26 April 2026 - 22:41

Investigasi Kepatuhan Lingkungan PT Rosin Internasional di Gayo Lues Masih Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!