Belanja Sewa Hotel Rp 49 Juta lebih di Kecamatan Saguling KBB Disorot, Diduga Abaikan Inpres No 1 Tahun 2025,
Kabupaten Bandung Barat ,BHAYANGKARAPOST.NET — Penggunaan anggaran belanja sewa hotel oleh Di lingkungan Kecamatan Saguling Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah tim investigasi media menemukan nilai anggaran yang mencapai lebih dari Rp49 juta rupiah.
Menurut narasumber yang namanya minta di rahasiakan, mengatakan
Di tengah kebijakan pemerintah yang mendorong penghematan belanja negara dan daerah, penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk kegiatan yang dilaksanakan di hotel dinilai bertolak belakang dengan semangat efisiensi, ujarnya”
Lebih lanjut, dan ini Duga kuat Kecamatan Saguling Sudah menjadi temuan BPK, dan kami meminta Audit ini secara menyeluruh, secara transparansi agar uang rakyat tidak di salah gunakan” tutupnya”
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD yang mengarahkan pemerintah pusat dan daerah agar menekan pengeluaran yang tidak prioritas.
Selain itu, aspek transparansi juga menjadi perhatian. Informasi rinci terkait penggunaan anggaran tersebut belum sepenuhnya terbuka kepada publik. Padahal keterbukaan pengelolaan anggaran merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hasil penelusuran tim investigasi menunjukkan belanja sewa hotel tersebut tercatat dalam sejumlah kegiatan program kerja di lingkungan Kecamatan Saguling KBB sepanjang tahun 2025. Namun besarnya nilai anggaran memunculkan sorotan mengenai efektivitas, urgensi, serta akuntabilitas penggunaannya.
Media telah berupaya meminta tanggapan Melalui telepon WhatsApp dari Camat Saguling, Bambang Wijanarko Ischan, S.STP.M.SI ,Kabupaten Bandung Barat, mengatakan sedang dalam pemeriksaan BPK terkait sewa hotel, jadi di tunggu aja hasil nya pak” ucap nya kepada awak media melalui pesan WhatsApp.
Upaya konfirmasi dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kecamatan Saguling belum memberikan keterangan resmi.Temuan ini memunculkan perhatian publik terkait pentingnya transparansi serta pengawasan penggunaan anggaran daerah agar tetap sejalan dengan prinsip efisiensi dan akuntabilitas pemerintahan.
Red tim investigasi























