Provinsi Jawa Barat Kembali Menjadi Sorotan Nasional Sebagai Provinsi Dengan Tingkat Intoleransi Tertinggi

BHAYANGKARA POST

Kamis, 11 Desember 2025 - 13:06

50172 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung – Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan nasional sebagai provinsi dengan tingkat intoleransi tertinggi. Data terbaru Setara Institute menunjukkan bahwa provinsi ini mencatat lebih dari 600 insiden pelanggaran kebebasan beragama dalam 12 tahun terakhir. Tahun 2024 pun tidak jauh berbeda: Jawa Barat kembali menempati posisi pertama dengan 38 kasus yang berhasil dihimpun.

Sebagian orang mungkin menganggap angka-angka itu sekadar statistik. Namun bagi mereka yang merasakan langsung, setiap insiden berarti rasa takut, kehilangan ruang beribadah, dan bahkan trauma berkepanjangan.

Founder Milenial Pegiat Literasi, Darma Tryputra menyampaikan dalam sebuah diskusi yang dilaksanakan pada peringatan hari HAM di SC GMKI Bandung.

“Kasus intoleransi yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 dan 9 Tahun 2006. Regulasi ini, yang awalnya dimaksudkan untuk menjaga kerukunan, justru membuka ruang diskriminasi. Ketentuan seperti keharusan mendapatkan dukungan warga sekitar dan rekomendasi dari FKUB sering berubah menjadi alat veto mayoritas, sehingga hak beribadah menjadi bergantung pada persetujuan lingkungan, bukan pada jaminan konstitusi.” ujarnya.

Kasus perusakan vila tempat retret siswa Kristen di Cidahu, Sukabumi, Juni 2025 menjadi salah satu contoh nyata. Kekerasan massa, penurunan simbol keagamaan, serta intimidasi terhadap peserta kegiatan keagamaan bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga cermin lemahnya perlindungan negara terhadap minoritas. Kepolisian memang menetapkan tujuh tersangka, tetapi penanganan kasus tersebut tidak melahirkan solusi yang jelas.

Di Depok, penolakan terhadap pembangunan gereja kembali terjadi. Di Purwakarta, penyegelan rumah ibadah dilakukan atas dasar ketidaklengkapan izin. Sementara di Bandung, penggunaan gedung umum oleh jemaat Katolik dipersoalkan sebagian warga. Ada pola yang konsisten: kelompok minoritas harus berhadapan dengan hambatan yang lebih besar, bahkan dalam hal-hal yang seharusnya dilindungi oleh konstitusi.

Narasumber lainnya Alwin Samosir sebagai pemerhati isu intoleransi, menyampaikan bahwa beberapa hari yang lalu pun terjadi penolakan pendirian rumah ibadah di Gereja Paroki Santo Vuncentius di Bogor, yang ditolak padahal Gereja tersebut telah melengkapi persyaratan legal dalam proses pembangunannya. Alwin mengatakan bahwa kasus-kasus tersebut memiliki benang merah yang sama.

“regulasi pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam PBM 8 dan 9 tahun 2006 ini cenderung disalahgunakan oleh kelompok intoleran untuk melakukan persekusi, intimidasi, bahkan diskriminasi terhadap umat beragama yang menjalankan ibadah.” Ucapnya

Alwin juga mengatakan saat diskusi bahwa aturan-aturan yang ada seharusnya mengacu pada keadilan dan kebermanfaatan. Kasus kasus intoleransi yang terjadi, menunjukkan bahwa persoalan intoleransi di Jawa Barat tidak hanya terjadi di permukaan. Ia berakar pada struktur perizinan, birokrasi yang berat sebelah, dan kultur sosial yang masih rentan tersulut isu perbedaan.

Dalam diskusi, Alwin juga menyampaikan bahwa peran FKUB sebagai wadah untuk membangun sinergi, memelihara, dan memberdayakan tidaklah efektif dalam pelaksanaannya. FKUB cenderung normatif dan tidak berpihak pada korban yang mengalami diskriminasi oleh oknum intoleran.

“FKUB Tidak menjadi lembaga yang objektif dan netral, bahkan dalam kasus di cidahu FKUB Cenderung memihak pada oknum intoleran, maka saya selalu menyatakan bahwa FKUB itu dibubarkan saja. Anggarannya dipakai untuk pendidikan toleransi kepada masyarakat atau dapat dibuatkan penguatan moderasi beragama.” sambungnya.

Selain itu, dalam ditengah diskusi, Ridwan Purba selaku Korwil III PP GMKI memberikan pandangan bahwa kebebasan beragama harus di jamin oleh negara.

“Kerukunan antar umat beragama dari perspektif saya, ada ironi yang sulit diabaikan. Indonesia sebagai negara hukum memiliki konstitusi yang kuat dalam melindungi kebebasan beragama, tetapi implementasinya justru tersandung pada regulasi yang menjadi ruang diskriminasi. PBM ini juga cenderung mengakibatkan pemerasan dalam proses mendirikan rumah ibadah. Masa iya, di Negara yang berasaskan Pancasila, lebih mudah mendirikan Tempat hiburan malam dibandingkan mendirikan rumah ibadah” Ujarnya.

Ia juga menambahkan solusi untuk pencabutan aturan yang diskriminatif dan bertentangan dengan konstitusi.

“Solusi untuk Jawa Barat tidak cukup hanya penegakan hukum setelah insiden terjadi. Perlu keberanian politik untuk mendesak pencabutan aturan yang memberi peluang diskriminasi serta memperkuat pendidikan toleransi kepada masyarakat.”

“Peraturan Bersama Menteri No. 8 dan 9 tahun 2006 ini harus dibahas serius dan harus menjadi rekomendasi legislatif untuk memberikan intruksi pencabutan. Rekomendasi ini seharusnya menjadi jawaban persoalan intoleransi di Indonesia, terkhusus di Jawa Barat sebagai Provinsi dengan kasus intoleransi terbanyak.” Sambungnya.

Intoleransi adalah masalah yang dapat diselesaikan jika ada kemauan. Ketika celah aturan yang diskriminatif tetap ada, maka suara-suara umat beragama akan terus bergema di balik pintu yang terkunci dan ruang ibadah yang disegel.

Berita Terkait

Belanja Sewa Hotel Rp 49 Juta lebih di Kecamatan Saguling KBB Disorot, Diduga Abaikan Inpres No 1 Tahun 2025,
Anak Muda Merupakan Estafet Kepemimpinan Bangsa, Ini Pesan Founder Rumah Saraswati
Menjaga Negara Hukum: Ketika Prosedur Menjadi Taruhan Utama
Rumah Rakyat Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Andri Yunus, Serukan Aksi “Indonesia Mencekam” di Depan Gedung Merdeka Kota Bandung
Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas
597 Warga Bandung Barat Berkumpul di Masjid Agung Ash-Shiddiq, Belajar Memperindah Bacaan Al-Fatihah Bersama FORSILQU
Poros Mahasiswa Bandung Bergerak Gelar Unras Sikapi MBG dan KMP serta Berbagai Permasalahan
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:33

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:25

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:28

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:17

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:29

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:46

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!