Warga RT.03, RW.02 Harapkan Ada Solusi Dalam Permasalahan Tanah Di Poros

BHAYANGKARA POST

Kamis, 6 November 2025 - 08:37

50281 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun/Kepri – Puluhan warga RT.03,RW.02. Kel.pamak, kecamatan tebing, karimun, kepri, Yang tinggal di tanah sengketa antara Rosmeri dengan masyarakat,berharap ada solusi dan penyelesaiannya.

Kegiatan pengukuran ulang, yang melibatkan, Ratusan personel Polres Karimun diurunksn ke lokasi objek sengketa tanah di Jalan Jenderal Sudirman Poros, Kelurahan Pamak, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, kepri, Rabu, (05/11/2025).

Kehadiran ratusan personil kepolisian ini, tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan Kuasa Hukum pemilik lahan atas nama Rosmeri, yang saat ini tengah dalam proses penyelidikan.

Laporan itu terkait dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 ayat (1) dan ayat (6) KUHP dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan penggunaan tanah tanpa izin dari pemilik yang sah.

Sengketa bermula dari lahan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 022739 atas nama Rosmeri yang diduga ditempati oleh 21 kepala keluarga (KK) tanpa izin. Sudah ada mediasi di kantor camat tebing , namun belum ada keputusan , tiba tiba sudah ada panggilan dari polres karimun, ini yang membuat kita bingung ujar salah seorang warga yang tinggal di tanah sengketa tersebut, apakah mediasi di kantor camat itu tidak gunanya .

Di lokasi yang sama, Kanit Pidum Polres Karimun, Iptu Kevin William Christopher, menjelaskan bahwa pengukuran ulang tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan laporan yang sedang berjalan.

“Kehadiran kami hari ini dalam rangka menindaklanjuti laporan pemilik lahan atas nama Rosmeri dengan SHM Nomor 022739. Agenda utama adalah pengukuran ulang tanah dan pengamanan kegiatan agar berlangsung aman dan tertib,” ungkap Iptu Kevin.

Ia juga membenarkan adanya aspirasi dari warga agar perkara ini tidak langsung diproses secara pidana, melainkan diupayakan melalui jalur musyawarah.

“Tadi sudah disampaikan langsung oleh kuasa hukum Ibu Rosmeri bahwa pihaknya terbuka untuk musyawarah. Kami dari penyidik juga mendukung setiap langkah damai selama sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Sementara itu, perwakilan warga, Drahmenra Situmorang, yang mendampingi 21 kepala keluarga di lokasi sengketa, meminta agar semua pihak mengedepankan penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat.

“Kami berharap agar perkara ini diselesaikan dengan jalan damai. Sebagian besar warga tidak memahami hukum, mereka hanya mengelola lahan sejak tahun 2017, bukan pemiliknya,” ujar Drahmenra.

Ia menilai proses hukum sebaiknya menjadi langkah terakhir, mengingat kondisi sosial ekonomi warga yang sebagian besar memiliki keluarga dan anak-anak yang masih bersekolah.

“coba kita renungkan , ada 21 kepala keluarga dengan istri dan anak-anak, total sekitar 63 jiwa. Jika para kepala keluarga ini diproses hukum, bagaimana nasib mereka? Apakah pemerintah daerah siap menampungnya? Karena itu, kami sangat berharap semua pihak duduk bersama untuk mencari jalan terbaik,” imbuhnya.

Kegiatan pengukuran ulang berjalan aman dan terkendali di bawah pengawasan ketat personel Polres Karimun. Tidak ada gesekan antara kedua belah pihak.

Pihak kepolisian tetap berjaga di lokasi untuk memastikane situasi kondusif hingga kegiatan selesai, kegiatan tidak ada keributan ,namun jumlah personil keamanan begitu banyak , sehingga membuat suasana jadi tegang, celutuk seorang masyarakat.

Berita Terkait

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel
Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak
Bea Cukai Amankan 160 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Setengah Triliun Rupiah di Pekanbaru
Polres Agam Service Motor Gratis Terhadap Masyarakat Kabupaten Agam yang Terdampak Pasca Bencana Galodo,
Kapolda Riau: Kalau Kita Menjaga Alam, Maka Alam Akan Jaga Kita
Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo
Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan Bersama Bapas Palangkaraya.
Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:31

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:14

Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:48

Polres Agam Service Motor Gratis Terhadap Masyarakat Kabupaten Agam yang Terdampak Pasca Bencana Galodo,

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:30

Kapolda Riau: Kalau Kita Menjaga Alam, Maka Alam Akan Jaga Kita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:44

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:39

Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan Bersama Bapas Palangkaraya.

Senin, 8 Desember 2025 - 01:54

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Senin, 1 Desember 2025 - 19:35

Munas SWI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Hijau Nasional

Berita Terbaru