BATAM – Prahara sosial berwajah musik mendayu-dayu tengah merongrong kawasan Bengkong, Kota Batam. Di balik alunan Kesenian Irama Minang (KIM) berkedok “Lagu Pantun Hadiah”, berdenyut kental aktivitas perjudian yang semakin leluasa beroperasi.
Ironisnya, sorotan tajam publik mengarah pada Aparat Penegak Hukum (APH) setempat, khususnya Polsek Bengkong, yang hingga kini seolah menutup mata, alih-alih bertindak. Keheningan ini menimbulkan pertanyaan: Ada Apa dengan APH Bengkong?
Pusat Judi ‘Lagu Pantun Hadiah’ di Jantung Keramaian
Aktivitas ilegal ini, yang beroperasi di Golden Prown Bengkong dan berhadapan langsung dengan Nagoya Foodcourt Batam yang selalu ramai, dilaporkan berlangsung sejak pukul 21.00 WIB dan baru berhenti menjelang dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.
Jarak lokasi perjudian yang disebut-sebut tak jauh dari markas Polsek Bengkong memicu dugaan kuat di kalangan masyarakat bahwa APH setempat bersikap ‘tutup mata’ alias cuek.
Aktivitas KIM ini sendiri, dengan modus penjualan kupon berhadiah—yang dalam praktiknya adalah ajang tebak angka dan keberuntungan—telah lama dicap sebagai perjudian terselubung. Modusnya serupa:
Pengunjung membeli kupon, menunggu nomor yang digoncang keluar, dan mencocokkan. Hadiah yang ditawarkan bervariasi, bahkan dikabarkan berupa emas dan uang tunai, dengan harga kupon yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan ribu Rupiah.
Jeritan Resah Para Orang Tua
Dampak buruk dari kegiatan ini mulai terasa nyata di lapisan masyarakat, terutama mengancam masa depan generasi muda.
Seorang warga Bengkong, yang menolak disebutkan namanya demi keamanan, mengungkapkan keresahan yang mendalam.
“Ya, bag, kami selaku orang tua tentu resah jika anak kami bisa terjerumus,” tuturnya dengan nada khawatir. “Merusak mental anak kami akibat judi tersebut. Anak kami tak ingat sekolah, kan hancur masa depan anak kami nanti, bg.”
Keterlibatan remaja dan anak sekolah dalam pusaran judi ini menjadi bom waktu sosial yang bisa merusak struktur keluarga dan pendidikan di wilayah tersebut.
Kerugian finansial bukan lagi satu-satunya masalah, namun potensi degradasi moral dan mental anak-anak menjadi ancaman yang lebih serius.
Komitmen APH Dipertanyakan
Kejanggalan sikap Polsek Bengkong menjadi sorotan utama.
Masyarakat mempertanyakan mengapa praktik perjudian yang terang-terangan dan menimbulkan keresahan ini bisa beroperasi tanpa tersentuh hukum, padahal lokasinya sangat strategis dan dekat dengan kantor polisi.
Dalam upaya memverifikasi informasi dan mencari tahu alasan di balik kelambanan ini, awak media sempat mengkonfirmasi kepada Kapolsek Bengkong yang baru, Iptu. Yuli Endra, melalui Kanit Intel Polsek Bengkong, Rudi Gustian.
Namun, hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, belum ada balasan atau respons resmi dari pihak Kanit Intel tersebut.
Keengganan untuk merespons ini hanya memperkuat prasangka publik akan adanya “pembiaran” atau bahkan, dugaan yang lebih jauh, ‘Ada Apa’ di balik keheningan APH Bengkong.
Melihat situasi ini, desakan keras pun dilayangkan masyarakat kepada instansi penegak hukum yang lebih tinggi. Mereka meminta Kapolda Kepri, Polresta Barelang, atau bahkan Kapolri untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku dan membubarkan aktivitas perjudian KIM ini.
Tujuannya jelas: mengembalikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Bengkong dan sekitarnya, serta menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman praktik ilegal.
Apakah janji pemberantasan judi di Kota Batam hanya sebatas retorika? Waktu dan tindakan nyata dari APH, di bawah sorotan publik yang tajam, akan menjawabnya. []























