Tak Bayar Pajak, Tak Punya Izin, Dijaga Oknum TNI AU: PT Taipan Asri Jadi Sorotan

BHAYANGKARA POST

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:34

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang — Alih fungsi lahan eks Martabe Golf yang kini berubah menjadi perkebunan kelapa sawit milik PT Taipan Asri Internasional memicu sorotan warga dan pemerintah daerah. Perusahaan yang berlokasi di Dusun I, Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara ini diduga melakukan aktivitas tanpa izin lingkungan dan tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga miliaran rupiah. Kamis, 17 Juli 2025.

Diamanta Sembiring (50), warga Desa Durin Simbelang, menyampaikan kekecewaannya terhadap aktivitas PT Taipan Asri Internasional yang mengalihfungsikan lapangan golf menjadi lahan sawit. Ia menduga kuat bahwa perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Kami sebagai warga sangat menyesalkan tindakan PT Taipan Asri Internasional yang telah mengubah lapangan golf menjadi lahan sawit tanpa izin yang jelas. Kami menduga mereka tidak memiliki izin Amdal atau UKL-UPL, bahkan tidak membayar pajak PBB,” ujar Diamanta kepada awak media.

Lebih jauh, Diamanta mengungkapkan adanya dugaan bahwa perusahaan mendapat perlindungan dari oknum aparat, terutama dari unsur TNI Angkatan Udara. “Pintu masuk perusahaan dijaga oleh oknum TNI AU yang tidak mengenakan seragam lengkap. Padahal, tugas seorang anggota TNI AU sudah jelas diatur negara, bukan menjaga pos portal perusahaan swasta,” ungkapnya.

Terkait dugaan penunggakan pajak, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, M. Salim, membenarkan bahwa PT Taipan Asri Internasional memiliki tunggakan PBB yang cukup besar.

“Perusahaan tersebut tercatat memiliki dua nomor objek pajak (NOP) yang menunggak. Total tunggakan mencapai Rp1.190.250.779 untuk lahan seluas 42,2 hektar, dan tunggakan lainnya sebesar Rp7.567.081 untuk lahan seluas 3,1 hektar. Periode tunggakan dimulai sejak Oktober 2022 hingga 31 Juli 2025,” ujar Salim saat ditemui di kantornya.

Salim menambahkan bahwa pihaknya telah melimpahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang. “Kami sudah menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut. Saat ini pihak Kejari Deli Serdang sedang bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang, Elinasari Nasution, saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler juga membenarkan bahwa PT Taipan Asri Internasional tidak memiliki izin lingkungan apapun.

“Kami sudah memanggil pihak perusahaan. Mereka mengaku akan segera mengurus izin lingkungan hidupnya. Namun sampai saat ini, izin Amdal maupun UKL-UPL belum kami terima,” ujar Elinasari.

Polemik seputar PT Taipan Asri Internasional ini mencerminkan pentingnya penegakan regulasi lingkungan dan pajak daerah, serta keterlibatan semua pihak dalam mengawasi praktik-praktik usaha yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kepentingan publik. (TIM)

Berita Terkait

Warga Kutalimbaru Desak Peninjauan Ulang Izin PT Serdang Hulu atas Lahan Bekas Pemukiman Tujuh Kampung
Plt Ketum SWI Herry Budiman: “Polisi Harus Tangkap Dalang Teror terhadap Wartawan!”
Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar
Pemerintah Abai, Guru Honorer di Tanjung Morawa Bertahan di Rumah Reyot yang Nyaris Ambruk
Operasi PETI di Sungai Kuantan, Polda Riau Ingatkan Penegakan Hukum Akan Berlanjut
Kasus Josniko Tarigan, Kuasa Hukum Surati Kejari dan Kapolrestabes Medan
Krisis Kepercayaan Publik Memuncak, Polsek Pancur Batu Dianggap Gagal Menjalankan Amanat Polri
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN II, Citraland dan PT NDP Masuk Sorotan Kejagung RI

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:22

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:29

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:46

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:02

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:24

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Gelar Workshop Visum et Repertum Gratis bagi Para Dokter

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:11

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:47

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:13

Iptu Hengki Harianto Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pengedar Sabu, Sinergi Masyarakat Kunci Keberhasilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!