Warga Kutalimbaru Desak Peninjauan Ulang Izin PT Serdang Hulu atas Lahan Bekas Pemukiman Tujuh Kampung

BHAYANGKARA POST

Sabtu, 1 November 2025 - 16:22

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutalimbaru |  Puluhan masyarakat yang tergabung dari dua Desa diantaranya Desa Sukamakmur dan Desa Perpanden Kecamatan Kutalimbaru yang keberatan atas penguasaan lahan kebun sawit yang diduga dilakukan oleh PT Serdang Hulu melakukan penanaman pohon meranti, mangga, ingul, pete, jenkol, ketapang, nenas dan asam cekala pada Jumat 31 September 2025.

Seorang warga yang enggan menyebutkan namanya yang juga ikut menanam pohon di lokasi tersebut kepada wartawan menjelaskan bahwa, saat ini lahan yang diduga dikelola oleh PT Serdang Hulu ini dulunya merupakan bekas 7 kampung, diantaranya Kampung Rumah Sumbul yang dibentuk oleh Marga Surbakti, Kampung Tembeng yang dibentuk oleh marga Ginting, Kampung Lau Cal Cal Njulu yang dibentuk marga Surbakti, Kampung Genting yang dibentuk oleh marga Sinulingga, Kampung Gunung Keriahen yang dibentuk oleh Marga Surbakti dan Kampung Saparok Uruk yang dibentuk oleh Marga Tarigan, yang dimana ketujuh kampung tersebut dulunya merupakan pemukiman Nenek Moyang kami.

“Dugaan penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Serdang Hulu tersebut bermula pada saat warga ketujuh kampung di iming imingi akan diberikan ganti rugi atas tanah yang berada di kampung tersebut, namun kabarnya tidak diberikan ganti rugi, malahan warga yang masi menetap mendapatkan intimidasi dan ancaman dari orang yang diduga merupakan suruhan pihak PT Serdang Hulu. bahkan beredar isu bahwa warga ketujuh kampung diduga terpaksa mengosongkan lahan mereka karena takut intimidasi dan ancaman tersebut,” ujarnya

Warga yang menjadi sumber kami juga menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 Hutan Adat bukan lagi merupakan Hutan Negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adata yang diberikan otoritas untuk mengelola dan memanfaatkan kekayaan alam hutan diwilayahnya untuk dikelola secara mandiri oleh masyarakat, makanya persoalan ini sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang dan dilakukan (RDP) Rapat Dengar Pendapat namun belum ada penyelesaiannya.

“Sudah pernah kami adukan ke DPRD Kabupaten Deli Serdang namun tidak ada mendapatkan hasil, maka dari itu kami sepakat bersama puluhan warga untuk menanami kembali menanami lahan yang dulunya merupukana pemukiman nenek moyang kami ini, karena sampai saat ini masi terjadi konflik antara masyarakat dengan PT Serdang Hulu yang belum terselesaikan dengan tuntas dan adil.dimana dampak dari aktifitas perusahaan kebun sawit PT Serdang Hulu diduga menimbulkan keresahan dan berdampak negative yang merusak ekosistem hutan, mengancam mata pencarian masyarakat serta menghilangkan hak hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,” pungkasnya

Ia juga menambahkan bahwa persoalan tersebut juga sudah pernah dimohonkan kepada Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deli Serdang.

“Dimana kami meminta agar aspirasi kami ditanggapi dan ditinjau, kami juga meminta pemerintah menolak rencana pemberian izin atau kebijakan yang mengancam keberlangsungan hutan kami, kami juga meminta dialog resmi antara masyarakat, pemerintah daerah dan pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan dan kami juga memohon agar menetapkan, mengakui secara hukum dan mengembalikan hal wilayah hutan kepada masyarakat kami sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” tutupnya

Hingga berita ini kami tayangkan, Humas PT Serdang Hulu yang kami konfirmasi pada Sabtu 1 November 2025 mengenai hal tersebut belum terlihat memberikan tanggapan.

Camat Kutalimbaru, Muhammad Arif Budiman, S.IP yang kami konfirmasi juga mengenai hal tersebut belum juga terlihat memberikan tanggapan atas hal tersebut.(***)

Berita Terkait

Plt Ketum SWI Herry Budiman: “Polisi Harus Tangkap Dalang Teror terhadap Wartawan!”
Razia Gabungan Lapas Lubuk Pakam dan Polresta Deli Serdang, Tegaskan Komitmen Menuju Zero Halinar
Pemerintah Abai, Guru Honorer di Tanjung Morawa Bertahan di Rumah Reyot yang Nyaris Ambruk
Operasi PETI di Sungai Kuantan, Polda Riau Ingatkan Penegakan Hukum Akan Berlanjut
Kasus Josniko Tarigan, Kuasa Hukum Surati Kejari dan Kapolrestabes Medan
Krisis Kepercayaan Publik Memuncak, Polsek Pancur Batu Dianggap Gagal Menjalankan Amanat Polri
Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN II, Citraland dan PT NDP Masuk Sorotan Kejagung RI
Lapas Sibolga Jalin Sinergi dengan Denpom I/2 Sibolga untuk Penguatan Fisik, Mental, dan Disiplin Pegawai

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:31

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:14

Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:48

Polres Agam Service Motor Gratis Terhadap Masyarakat Kabupaten Agam yang Terdampak Pasca Bencana Galodo,

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:30

Kapolda Riau: Kalau Kita Menjaga Alam, Maka Alam Akan Jaga Kita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:44

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:39

Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan Bersama Bapas Palangkaraya.

Senin, 8 Desember 2025 - 01:54

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Senin, 1 Desember 2025 - 19:35

Munas SWI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Hijau Nasional

Berita Terbaru