Karimun/Kepri – Ancaman serius terhadap keamanan, keselamatan, dan pendapatan negara kini terpampang nyata di Kabupaten Karimun, menyusul dugaan kuat beroperasinya Pelabuhan Atat di Pantai Pak Imam tanpa mengantongi izin resmi, Sabtu (05/07/2025).
Keberadaan apa yang sering disebut “pelabuhan ilegal” atau “pelabuhan tikus” ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan potensi pintu masuk bagi berbagai masalah, mulai dari penyelundupan hingga persaingan usaha yang tidak sehat.
Pelabuhan tidak berizin didefinisikan sebagai fasilitas yang beroperasi tanpa restu dari Kementerian Perhubungan atau otoritas pelabuhan setempat. Dampaknya multidimensional: keamanan maritim terancam karena berpotensi menjadi jalur penyelundupan, keselamatan pelayaran dipertaruhkan tanpa standar operasional yang jelas, lingkungan rentan terhadap pencemaran, dan negara kehilangan potensi pendapatan miliaran rupiah dari pajak dan retribusi.
Investigasi di lokasi Pelabuhan Atat pada Jumat, 4 Juli 2025, mengungkap indikasi kuat aktivitas bongkar muat, meskipun para pekerja di sana enggan memberikan keterangan jelas mengenai perizinan.
Kesaksian seorang warga lokal semakin memperkuat dugaan ini: “Biasanya kapal dari Buru dan Moro sering bongkar barang di sini.
Barang-barang dari luar dibawa pakai ‘kapal tembak’,” ujarnya, menambahkan bahwa pelabuhan ini sering “buka-tutup” seolah menyembunyikan kegiatan.
Ironisnya, saat media ini mencoba mengkonfirmasi perihal perizinan kepada Capt. Supendi M.M.Tr, Kepala KSOP Tanjung Balai Karimun, dan Andriawan SM Simanungkalit ST, M.MTR, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut (Kabid Lala), kedua pejabat tersebut kompak tidak memberikan jawaban apapun. Sikap bungkam ini memunculkan pertanyaan besar di benak publik: mengapa otoritas yang paling bertanggung jawab dalam pengawasan pelayaran justru memilih diam?
Mengingat Pelabuhan Parit Rampak dan Pelabuhan Taman Bunga telah beroperasi secara legal dengan memenuhi semua ketentuan, keberadaan Pelabuhan Atat yang ilegal menciptakan ketidakadilan dan celah hukum yang berbahaya. Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan dan KSOP, memiliki wewenang penuh untuk memberikan peringatan, melakukan penyegelan, hingga membawa kasus ini ke ranah hukum.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif melaporkan pelabuhan ilegal ke syahbandar terdekat.
Kini, semua mata tertuju pada KSOP Tanjung Balai Karimun. Masyarakat menuntut tindakan cepat, tegas, dan transparan untuk menertibkan Pelabuhan Atat.
Jangan biarkan potensi kerugian negara dan ancaman keamanan terus berlanjut. Ini bukan hanya tentang izin, ini tentang supremasi hukum dan masa depan maritim Karimun. [Tim, Bersambung]























