KPK Temukan Rp 2,8 Miliar dan Dua Senjata Api di Rumah Kadis PUPR Sumut, Ungkap Dugaan Suap Proyek Jalan Bernilai Ratusan Miliar

BHAYANGKARA POST

Kamis, 3 Juli 2025 - 02:16

50687 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret sejumlah pejabat penting di lingkungan Dinas PUPR Provinsi. Pada Rabu, 2 Juli 2025, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Medan. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menemukan uang tunai dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp 2,8 miliar, serta dua pucuk senjata api.

Uang tunai tersebut terlihat dalam video hasil dokumentasi penggeledahan yang beredar, di mana puluhan ikatan uang pecahan Rp 100 ribu tersusun rapi di atas meja cokelat. Setiap ikat bernilai Rp 100 juta, dengan total 28 ikat uang tunai. Di sampingnya, terlihat pula pistol jenis Baretta dengan tujuh butir amunisi, serta senapan angin berwarna cokelat yang disimpan dalam sebuah tas hitam. Senjata-senjata tersebut turut diamankan oleh penyidik dan akan segera dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak kepolisian untuk mendalami asal usul serta legalitas kepemilikannya.

Juru Bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa pistol yang ditemukan adalah jenis Baretta, sedangkan senjata kedua merupakan senapan angin lengkap dengan dua pak peluru jenis air gun pellets. Ia menegaskan bahwa pendalaman terhadap kepemilikan senjata itu akan dilakukan oleh penyidik bersama aparat kepolisian terkait.

Penggeledahan rumah pribadi Topan Ginting dilakukan sehari setelah penyidik KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Sumut dan kantor sementara yang digunakan oleh Topan. Dari sana, penyidik juga menyita berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan yang tengah diselidiki. Topan hingga kini belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan uang dan senjata api di kediamannya.

Kasus ini mencuat sejak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mandailing Natal pada Kamis, 26 Juni 2025. OTT itu terkait dua proyek berbeda, yakni pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dan proyek di bawah Satker Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, dengan total anggaran proyek mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya adalah penerima suap, yakni Topan Obaja Putra Ginting selaku Kadis PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar yang menjabat Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, serta Heliyanto, pejabat pembuat komitmen di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Dua lainnya adalah pemberi suap, yakni M. Akhirun Efendi Siregar selaku Direktur Utama PT DNG, dan M. Rayhan Dulasmi Pilang dari PT RN.

Keduanya diduga menyuap pejabat Dinas PUPR dan Satker PJN agar perusahaannya memenangkan proyek jalan lewat manipulasi pengadaan elektronik atau e-katalog. Sebagian dari uang suap, sebesar Rp 231 juta, turut diamankan dalam OTT dan diduga bagian dari total komitmen fee senilai Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada pejabat terkait.

Atas perbuatannya, Topan, Rasuli, dan Heliyanto dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Akhirun dan Rayhan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa pihaknya menghormati penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia menegaskan siap memberikan keterangan jika diminta oleh KPK terkait kasus yang telah menyeret Kepala Dinas di lingkungan pemerintahannya itu.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi sektor infrastruktur di daerah yang masih sulit diberantas. Dengan temuan uang tunai dalam jumlah besar dan senjata api, sorotan terhadap integritas pejabat publik dan urgensi reformasi pengadaan proyek semakin menguat.

Berita Terkait

Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Ketum MPSU Angkat Bicara
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak
Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:24

Di Tengah Larangan Resmi, PT Hopson Diduga Tetap Produksi dan Tinggalkan Ancaman Limbah bagi Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 02:57

Pasca Pembekuan Resmi Pemerintah, Cerobong PT Rosin Masih Mengepul, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24

Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:54

Banyak Pelanggaran Tak Kunjung Beres, PT Rosin Kian Dipandang Publik Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:59

LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Rabu, 29 April 2026 - 03:54

Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 04:16

Polda Aceh Diminta Membuka Jalur Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional di Tengah Maraknya Penindakan Getah Pinus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!