Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI

BHAYANGKARA POST

Jumat, 10 Oktober 2025 - 23:53

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kuasa hukum Rahmadi, Ronald Siahaan melaporkan dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai ke Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.

Laporan itu dilayangkan lantaran kedua jaksa Kejaksaan Negeri Tanjungbalai itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penanganan perkara kliennya, Rahmadi.

Bahkan, Ronald menilai sejak awal penanganan perkara, integritas kedua jaksa tersebut ‘telah patah’ dalam menegakkan hukum dan keadilan.

“Mereka tidak menjalankan tugasnya dengan sungguh-sungguh, objektif, jujur, profesional, dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujar Ronald menjawab sejumlah wartawan usai membuat laporan di Kejagung RI, Jumat, (10/10/2025).

Menurut Ronald, arah dakwaan dan tuntutan dalam perkara Rahmadi menunjukkan adanya campur tangan pihak lain.

Oleh sebab itu, ia menuding kedua jaksa telah menyalahi Peraturan Jaksa Agung RI Nomor Per-014/A/Ja/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Jaksa Penuntut Umum telah melakukan permufakatan secara melawan hukum dengan pihak-pihak tertentu, merekayasa fakta hukum, serta menggunakan barang bukti yang diduga telah diubah,” tegas Ronald.

Selain itu, Ronald menuturkan, laporan tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang dinilainya sarat kejanggalan.

Mulai dari pembacaan dakwaan, keterangan penangkap dan saksi sipil, hingga tuntutan jaksa.

“Semua tindakan JPU memperlihatkan penghinaan terhadap Rahmadi, bahkan terhadap hukum itu sendiri,” tutur Ronald.

Bahkan ironisnya, Ronald menilai sikap dua jaksa itu sebagai bentuk arogansi kekuasaan lokal yang memperburuk wajah penegakan hukum di Tanjungbalai.

“Kami meyakini praktik ini diorkestrasi secara sistematis oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan Rahmadi,” imbuhnya.

Melalui laporannya, Ronald mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) segera menggelar sidang kode etik profesi terhadap dua jaksa tersebut.

Tak tanggung-tanggung, Ronald menuntut agar Kejaksaan Agung menindak tegas tindakan sewenang-wenang dan pelanggaran etik yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi terhadap Rahmadi.

Selain itu, Ronald juga mendesak agar dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap dua jaksa yang dilaporkan.

“Perilaku mereka telah mencoreng marwah institusi dan menimbulkan ketidakadilan terhadap terdakwa,” tegas Ronald.

Dalam perkara ini, kata Ronald, Rahmadi didakwa dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ronald menilai tuntutan itu lahir dari proses hukum yang cacat etik dan tidak mencerminkan asas keadilan.

“Ini bukan sekadar soal Rahmadi. Ini soal wajah penegakan hukum di negeri ini,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Sinergi Sekolah dan Masyarakat, Komunitas INI BUDI Dorong Anak Cinta Buku dan Berani Bercerita
Khitan Gratis Door to Door XTC Cirebon, Solusi Tepat bagi Warga Kurang Mampu
OTT Bupati Tulung Agung, Dr. W. P Djatmiko: Besarnya Kekuasaan Kepala Daerah dan Tak Berdayanya Pengawasan Internal
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Kolaborasi UGM dan IHC, Hipnoterapi Diuji Efektivitas untuk Penanganan Medis
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Arus Mudik Tahun 2026 di Polda Jatim, Meningkat 1,93 yang Sebelumnya 1,63 juta Kendaraan

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 20:22

Menembus Malam, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:29

Sentuhan Kasih untuk Sesama, Bantuan Kapolda Aceh Tiba di Tangan Warga yang Membutuhkan

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:46

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:02

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:24

IDI Aceh Tenggara dan Bapelkes Gelar Workshop Visum et Repertum Gratis bagi Para Dokter

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:11

Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku Penganiayaan , Bukti Kesigapan Polri Melayani Masyarakat

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:47

BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:13

Iptu Hengki Harianto Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pengedar Sabu, Sinergi Masyarakat Kunci Keberhasilan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!