Keluarga Rahmadi Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung, Minta Keadilan atas Tuntutan 9 Tahun Penjara

BHAYANGKARA POST

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:59

5093 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANJUNG BALAI  | Kasus hukum yang menjerat Rahmadi (34), warga Tanjungbalai, terus menyita perhatian publik. Setelah dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, keluarga Rahmadi melalui kakak kandungnya, Elida Harnum, mengambil langkah serius dengan mengirimkan surat terbuka kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, serta Komisi Kejaksaan RI.

Dalam surat terbuka tersebut, Elida menyampaikan kekecewaan sekaligus perasaan terzalimi atas proses hukum yang mereka anggap sarat rekayasa dan tidak mencerminkan nurani keadilan.

Ia menilai JPU yang menangani perkara justru mengabaikan hati nurani, padahal Jaksa Agung dalam berbagai kesempatan selalu menekankan bahwa seorang jaksa harus menegakkan hukum dengan hati nurani, menjaga kebenaran, serta melindungi keadilan.

“Bapak Jaksa Agung selalu menyampaikan, hukum bukan sekadar aturan, melainkan cahaya yang menuntun menuju peri kemanusiaan. Tapi mengapa dalam kasus adik saya, Rahmadi, JPU seolah kehilangan nurani?” ujar Elida penuh harap, Jumat (3/10/2025).

Rahmadi ditangkap aparat Polda Sumut, tepatnya Kanit I Subdit III Ditresnarkoba, Kompol Dedi Kurniawan. Ia dituduh memiliki sepuluh gram narkoba. Namun keluarga menilai kasus ini penuh kejanggalan. Elida bahkan menyebut adiknya mengalami penganiayaan saat penangkapan—dipukul, diinjak, ditendang, bahkan matanya dilakban.

Lebih jauh, fakta persidangan dinilai tidak mendukung tuntutan berat tersebut. Sejumlah saksi disebut berbelit-belit, sementara saksi kunci penangkap, yakni Kompol Dedi Kurniawan, tidak pernah dihadirkan JPU di persidangan.

“Bagaimana mungkin tuntutan setinggi itu dijatuhkan, sementara fakta persidangan justru mengungkap banyak kejanggalan? Ada apa sebenarnya dengan JPU Kejari Tanjungbalai?” tegas Elida.

Harapan Keluarga

Kuasa hukum Rahmadi menilai tuntutan sembilan tahun penjara itu tidak masuk akal dan jauh dari prinsip keadilan. Mereka mendesak agar majelis hakim benar-benar objektif dalam memutus perkara dan tidak larut dalam dugaan rekayasa yang disebut penuh kepentingan.

Keluarga Rahmadi berharap Jaksa Agung ST Burhanuddin benar-benar turun tangan mengusut persoalan ini. Selain itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja dan perilaku JPU Kejari Tanjungbalai.

“Jika jaksa tidak lagi menjadikan hati nurani sebagai pedoman, lalu kepada siapa lagi rakyat kecil seperti kami mencari keadilan?” tutup Elida dengan nada getir.

(TIM)

Berita Terkait

Rekayasa Kasus dan Barang Bukti Diduga Dimanipulasi, Dua Penyidik Polda Sumut Nonaktif
Terbukanya Kotak Pandora Kepemilikan Narkotika Perkara Rahmadi
Kasus Rahmadi: Keluarga Menuntut Keadilan
Sidang Kasus Narkoba di Tanjung Balai, Dugaan Rekayasa dan Penyiksaan Terungkap
Putusan MK: Kritik Damai Tak Bisa Dipidana, Kompol DK Laporkan Warga Dinilai Upaya Pengalihan Isu
Drama Rekayasa Aksi di Sidang Narkoba Tanjungbalai: Dibayar Rp50 Ribu Demi Menekan Hakim!

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:25

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:28

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:40

Sempat Jadi Sasaran Amukan Massa, Pelaku Curas Berhasil Diamankan Tim URC Polres Aceh Tenggara

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:29

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:46

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:47

Menjahit Senyum, Menumbuhkan Harapan: Bakti Kesehatan Operasi Bibir Sumbing dan Celah Langit-Langit Gratis Warnai HUT Aceh Tenggara ke-52 dan Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

error: Content is protected !!