Kapolrestabes Medan Pantau Arus Lalu Lintas dan Hentikan Truk Sumbu Tiga Yang Melintas di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

BHAYANGKARA POST

Minggu, 28 Desember 2025 - 04:00

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan |  Kemacetan panjang dan kesemrawutan lalu lintas masih terjadi di sejumlah titik di Kota Medan, salah satunya di Simpang Jalan Haji Anif, Kecamatan Medan Tembung, Jumat siang (26/12/2025).
Kondisi tersebut terjadi meski pembatasan operasional kendaraan berat telah diberlakukan selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Di lokasi, petugas kepolisian tampak berjibaku mengatur arus lalu lintas. Namun kepadatan belum sepenuhnya terurai lantaran masih adanya truk bermuatan besar yang melintas dan memperlambat laju kendaraan lainnya.

Situasi ini mendapat perhatian langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. Kapolrestabes turun langsung ke Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru di kawasan tersebut untuk melakukan pengecekan dan pengendalian arus lalu lintas.

Di hadapan petugas dan pengguna jalan, Kapolrestabes Medan secara langsung memberhentikan sejumlah truk yang melintas. Ia kemudian memeriksa kelengkapan surat kendaraan serta administrasi para pengemudi truk.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan petugas di lapangan, diketahui bahwa kemacetan dipicu oleh beroperasinya truk tiga sumbu yang melintas di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan selama masa libur Natal dan Tahun Baru.

Pihak kepolisian pun memberikan imbauan sekaligus edukasi kepada para sopir truk agar mematuhi aturan pembatasan operasional. Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor: KP-DRJD 6064 Tahun 2025, Nomor: HK.201/11/19/DJPL/2025, Nomor: 104/KPTS/Db/2025, Nomor: Kep/230/XI/2025 tentang Pengaturan Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tertanggal 28 November 2025.

Dalam SKB tersebut ditegaskan bahwa truk tiga sumbu dilarang melintas pada jam sibuk, yakni mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, kecuali kendaraan pengangkut bahan pokok dan bahan bakar minyak.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Medan serta Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang guna melakukan langkah penertiban lanjutan.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk segera mengambil langkah penertiban di lapangan, sehingga arus lalu lintas dapat kembali lancar dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak.

Sebagai tindak lanjut, pada Sabtu (27/12/2025), Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Medan bersama Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dijadwalkan akan melakukan penertiban dan penindakan secara serentak terhadap truk bermuatan besar yang masih beroperasi di luar ketentuan.

Sementara itu, keluhan warga dan pengendara kembali mencuat akibat masih beroperasinya truk besar di hari libur Natal dan Tahun Baru.

Warga menilai keberadaan truk bermuatan berat menambah kesemrawutan lalu lintas dan mengurangi kenyamanan pengguna jalan, padahal momen libur seharusnya dapat dinikmati masyarakat dengan aman, tertib, dan lancar.(Leosembiring)

Berita Terkait

Dukung Penuh Berdirinya SPPG Binjai 2 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, Ketum MPSU Angkat Bicara
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan
Wartawan Dihalangi Saat Rekam Proses Penyitaan, Diteriaki Wartawan Bodong, Pelecehan Terhadap Jurnalis dan Dugaan Modus Penipuan Pegadaian Terkuak
Lembaga MPSU Ucapkan Terimakasih Kepada Satpol – PP & Dinsos Kota Medan Atas Reaksi Cepatnya Amankan ODGJ
Polrestabes Medan Akan Di Demo Mendesak Kapolrestabes Medan Menepati Janji Menyelesaikan Kasus Korban Yang Disuruh Polisi Nangkap Maling Jadi Tersangka !
Jelang Ramadhan 1447 H, Pembina GRIB Jaya Medan Tebar Berkah, 4 Ekor Lembu Dibagikan untuk Warga Medan
Wujud Kepedulian Sosial, Kanwil Ditjenpas Sumut Kerja Bakti di Masjid Nurul Huda Jelang Ramadhan

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 23:33

Kapolres Agara Lepas Karnaval Budaya, Warna-Warni Tradisi Semarakkan Hari Jadi Ke-52 Kabupaten Aceh Tenggara

Senin, 22 Juni 2026 - 16:15

“Jangan Biarkan Sekecil Apa Pun Narkoba Masuk ke Hidup Kita” Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Sabu di Babussalam

Senin, 22 Juni 2026 - 13:26

Karyawan Cafe Bawa Kabur Motor dan Laptop, Pelarian AS Berakhir di Jambi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:25

Gerak Cepat! Kurang Dari 24 Jam, URC Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Curas

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:28

Setetes Darah, Sejuta Harapan: Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:17

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek, Perkuat Kinerja Organisasi Menuju Polri Presisi

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:29

Kapolres Aceh Tenggara dan Ketua Bhayangkari Tinjau Pasca Operasi Bibir Sumbing, Pastikan Senyum Harapan Terus Mekar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:46

Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara Kembali Bertindak, Seorang Pemilik Sabu Diamankan di Lawe Alas

Berita Terbaru

error: Content is protected !!