Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia Mengapresiasi Kinerja Polri yang Semakin Dipercaya Oleh Masyarakat

BHAYANGKARA POST

Jumat, 21 November 2025 - 16:40

5059 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA || Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati Tangka, tegas menolak revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Pasalnya, UU yang saat ini berlaku telah mengatur semua hal terkait Kepolisian dengan kajian matang.

Menurutnya, hanya diperlukan pelaksanaan serta pengawasan yang diperkuat sehingga dapat berjalan optimal.

“Jika ingin merevisi, tidak perlu dalam segi undang-undang menurut saya. Bagaimana institusi Kepolisian ini diperbaiki di dalam. Itu saja, tidak perlu melalui revisi undang-undang,” ujar Mike melalui keterangannya, Jum’at (21/11/2025).

“Bagaimana kebijakan teknis, regulasi operasional, yang itu memperkuat institusi Polri,” sambungnya.

Mike menuturkan, pembenahan Polri bukan dengan merubah undang-undang melainkan sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggaran harus jelas dan tegas. Langkah itu dinilainya lebih solutif dari segi pembinaan maupun efek jera, demikian juga dengan reward yang diberikan secara obyektif kepada anggota Polri yang berprestasi, sehingga perbaikan bisa benar-benar terjadi dari dalam yang secara perlahan namun pasti, akan dirasakan oleh masyarakat luas.

“Pengaturan sudah cukup kuat,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata Mike, perbaikan juga bisa dilakukan dengan cara pemberian kewenangan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian kepada masyarakat.

“Bagaimana institusi Kepolisian ini imputable. Bukan Cuma Polisi, masyarakat umum bisa men-tracking apa saja misalnya yang sudah dikerjakan Polisi, termasuk indikasi-indikasi korupsi. Bagaimana ini saja yang dikuatkan,” tuturnya.

Jika tetap revisi dilakukan, kata Mike, hal-hal tadi saja yang perlu diperkuat. Bagaimana institusi kepolisian menjalankan mandatnya dan mengurangi persoalan korupsi di tubuh Polri.

“Kita butuh penegakan hukum yang kuat. Sudah bukan alasan lagi untuk tidak berbenah diri,” papar Mike.

Jika revisi UU Polri dilakukan, ia tak ingin hal itu melenceng dari konstitusi. Terutama terkait peran dan fungsi dari Polri. “(Revisi harus) Dikembalikan sesuai yang ditetapkan oleh konstitusi kita, UUD 1945. Bagaimana peran Polri sesuai konstitusi. Polri secara resmi telah membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri yang termaktub sesuai Surat Perintah (Sprin) Kapolri Nomor Sprin/2749/IX/2025 tertanggal 17 September 2025. Hal ini merupakan tindak lanjut Polri untuk bekerja sama dengan Pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, melalui pendekatan sistematis. Tujuan pembentukan tim tersebut untuk mengelola transformasi institusi guna mencapai proses dan tujuan akselerasi transformasi Polri sesuai dengan harapan masyarakat. Proses dan tujuan mendasar dan luas yang melibatkan seluruh satuan kerja dan wilayah berdasarkan visi strategis (Grand Strategy Polri 2025 -2045),” pungkasnya.

Saat ini peningkatan kepercayaan publik terhadap Polri yang tembus 76,2 persen dalam survei Litbang Kompas edisi Oktober 2025 menuai apresiasi. Angka ini dinilai sebagai bukti bahwa reformasi di tubuh Kepolisian mulai benar-benar dirasakan masyarakat. (Red).

Berita Terkait

Khitan Gratis Door to Door XTC Cirebon, Solusi Tepat bagi Warga Kurang Mampu
OTT Bupati Tulung Agung, Dr. W. P Djatmiko: Besarnya Kekuasaan Kepala Daerah dan Tak Berdayanya Pengawasan Internal
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Kolaborasi UGM dan IHC, Hipnoterapi Diuji Efektivitas untuk Penanganan Medis
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Arus Mudik Tahun 2026 di Polda Jatim, Meningkat 1,93 yang Sebelumnya 1,63 juta Kendaraan
Analisis Kritis Atas Serangan Terhadap Andrie Yunus dalam Perspektif Pola Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24

Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:54

Banyak Pelanggaran Tak Kunjung Beres, PT Rosin Kian Dipandang Publik Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:59

LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Rabu, 29 April 2026 - 03:54

Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 04:16

Polda Aceh Diminta Membuka Jalur Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional di Tengah Maraknya Penindakan Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:46

Polda Aceh Didesak Menindak Dugaan Pengiriman Produk dari Perusahaan yang Legalitasnya Belum Jelas

Minggu, 26 April 2026 - 22:41

Investigasi Kepatuhan Lingkungan PT Rosin Internasional di Gayo Lues Masih Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!