Jembatan Rp9,3 Miliar di Gayo Lues Diduga Gunakan Material dari Galian C Berizin Mati di Kawasan TNGL dan Rikit Gaib

BHAYANGKARA POST

Minggu, 28 September 2025 - 11:11

50107 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues — Pembangunan Jembatan Begade Empat di jalur jalan nasional Blangkejeren–Gayo Lues kini tengah menjadi sorotan lantaran terdapat dugaan pelanggaran serius terkait penggunaan material. Proyek tersebut berlokasi di Desa Kampung Ramung Musara, Dusun Begade Empat, Kecamatan Putri Betung, Gayo Lues, dan menyedot anggaran hingga Rp9.354.107.995 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi langsung tim media di lapangan, terungkap pengakuan seorang pekerja pengawas lapangan bahwa sebagian material berupa pasir dan batu (sertu) untuk timbunan abutment jembatan berasal dari Basecamp Rikit, Kecamatan Rikit Gaib, dan dikirim oleh pihak bernama Nanda.

“NCA kita dari Basecamp Rikit, Bang,” ujar salah satu pekerja saat ditanyai di lokasi proyek. Pengakuan ini terekam dalam video yang memperkuat indikasi pengambilan material dari luar zona kerja, dan yang lebih mencemaskan, lokasi pengambilan diduga merupakan kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).

Material tersebut disebut dipasok oleh perusahaan PT Lembah Alas, yang sudah lama dikenal sebagai penyedia material proyek di kawasan Gayo Lues. Namun, izin Galian C milik perusahaan ini diduga telah habis masa berlakunya alias sudah mati, sebagaimana dikemukakan oleh narasumber warga dan pekerja sekitar proyek.

“Kami dengar PT Lembah Alas yang mengirim material itu dari Rikit. Tapi izinnya sudah mati, Bang. Kalau begitu terus, ini jelas-jelas ilegal,” ungkap seorang warga.

Jika benar demikian, maka pengambilan material dari Rikit Gaib dan kawasan TNGL bukan hanya melanggar etika pengadaan proyek pemerintah, melainkan juga pelanggaran hukum berat. Sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2020, setiap pengambilan material galian seperti pasir dan batu harus memiliki izin yang masih berlaku. Tanpa izin ini, aktivitas tergolong eksploitasi ilegal.

Sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar antara lain:

Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin, diancam pidana penjara dan denda.
UU No. 41 Tahun 1999 juncto UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, yang mengatur pengambilan sumber daya dari kawasan konservasi seperti TNGL merupakan tindak pidana kehutanan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang memberi sanksi pidana bagi kegiatan proyek yang tidak dilengkapi dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Dalam pengakuan pekerja yang ditemui langsung di lapangan, mereka juga menyampaikan bahwa pengerjaan proyek sudah berjalan hampir empat bulan dan ditargetkan selesai sekitar Desember 2025, sesuai masa kontrak 240 hari kalender yang dimulai sejak 25 Maret 2025.

Meski papan proyek menyatakan “proyek ini dilaksanakan dengan biaya sebagian dari pajak yang saudara bayar,” namun publik bertanya: apakah uang rakyat selayaknya digunakan untuk proyek dengan dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan?

“Kalau material diambil dari TNGL dan suplai dari perusahaan yang diduga tak punya izin aktif, maka seluruh progres pekerjaan bisa dianggap dibangun di atas pelanggaran hukum,” ujar seorang aktivis lingkungan lokal. “Mau dibangun jalan atau jembatan, tidak ada yang membenarkan perusakan hutan konservasi,” lanjutnya.

Warga meminta pihak terkait seperti Balai TNGL, Kementerian PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memverifikasi isu ini dan menindak jika terbukti terjadi pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pelaksana proyek CV. Farid Atallah, maupun pihak pengawas dari konsorsium PT. NUSVEY KSO – PT. CIPTA STRADA KSO – PT. VISIPLAN KONSULTAN.

Publik mendesak agar kegiatan proyek diaudit secara independen. Jika terbukti melanggar, mereka mendesak agar kontraktor dan seluruh pihak terlibat mendapat sanksi tegas serta dimintai pertanggungjawaban hukum.

Pembangunan bukanlah alasan untuk membenarkan perusakan lingkungan dan pelanggaran hukum. Alih-alih menjadi simbol kemajuan, proyek bisa saja berubah menjadi bukti nyata kegagalan pemerintah menegakkan aturan di wilayah konservasi.

(Tim Investigasi Lapangan | Gayo Lues)

Berita Terkait

Pasca Pembekuan Resmi Pemerintah, Cerobong PT Rosin Masih Mengepul, Polda Aceh dan Mabes Polri Didesak Turun Tangan
Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan
Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis
Banyak Pelanggaran Tak Kunjung Beres, PT Rosin Kian Dipandang Publik Seolah Kebal Hukum
LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir
Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional
Polda Aceh Diminta Membuka Jalur Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional di Tengah Maraknya Penindakan Getah Pinus
Polda Aceh Didesak Menindak Dugaan Pengiriman Produk dari Perusahaan yang Legalitasnya Belum Jelas

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:03

Pemerintah Aceh Diuji dalam Kasus PT Rosin, “Tidak Ada Negara di Atas Negara” Jadi Sorotan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:24

Perubahan Nama Tak Cukup Menutup Masalah, PT Rosin Kembali Disorot Karena Dugaan Pelanggaran Berlapis

Kamis, 7 Mei 2026 - 04:54

Banyak Pelanggaran Tak Kunjung Beres, PT Rosin Kian Dipandang Publik Seolah Kebal Hukum

Selasa, 5 Mei 2026 - 01:59

LIRA Minta Pemerintah Aceh dan Aparat Hukum Menguji PT Rosin Secara Menyeluruh dari Hulu ke Hilir

Rabu, 29 April 2026 - 03:54

Dugaan Limbah ke Lingkungan dan Pengiriman Produk yang Dipersoalkan Membelit PT Rosin Trading Internasional

Selasa, 28 April 2026 - 04:16

Polda Aceh Diminta Membuka Jalur Pemeriksaan PT Rosin Trading Internasional di Tengah Maraknya Penindakan Getah Pinus

Selasa, 28 April 2026 - 02:46

Polda Aceh Didesak Menindak Dugaan Pengiriman Produk dari Perusahaan yang Legalitasnya Belum Jelas

Minggu, 26 April 2026 - 22:41

Investigasi Kepatuhan Lingkungan PT Rosin Internasional di Gayo Lues Masih Berlanjut

Berita Terbaru

error: Content is protected !!