Andi Amran Sulaiman Beri Penghargaan Moral ke Polda Riau atas Penindakan Tegas Terhadap Mafia Beras Oplosan

BHAYANGKARA POST

Minggu, 27 Juli 2025 - 06:27

5077 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi keberhasilan jajaran Polda Riau dalam mengungkap kasus pengoplosan beras yang disalahgunakan untuk dijadikan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bulog serta beras premium. Kasus tersebut terungkap di sebuah gudang di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita sebanyak 9 ton beras oplosan dari seorang pengusaha atau distributor lokal berinisial R yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, masyarakat diperkirakan harus membayar antara Rp5.000 hingga Rp7.000 lebih mahal per kilogram dari harga seharusnya. Bahkan, selisih harga bisa mencapai Rp9.000 jika dioplos menjadi beras premium. Selain itu, mutu beras diduga berada di bawah standar kualitas pangan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari praktik kecurangan pangan, sesuai arahan yang telah kita bahas sebelumnya,” ujar Mentan pada Minggu pagi di Jakarta.

Sebagai informasi, Menteri Pertanian baru saja menyelesaikan kunjungan kerjanya ke Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Juli 2025. Dalam kunjungan tersebut, ia melakukan pertemuan dengan Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, dan membahas serius isu ketahanan pangan, termasuk dugaan praktik pengoplosan beras yang merugikan masyarakat. Sehari setelah pertemuan itu, jajaran Polda Riau bergerak cepat melakukan penggerebekan dan penangkapan.

Mentan menyebutkan bahwa praktik pengoplosan beras telah merusak program SPHP yang merupakan bagian dari kebijakan pangan nasional dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini bertujuan memastikan masyarakat memperoleh beras berkualitas dengan harga yang terjangkau.

“Pengoplosan beras adalah bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung oleh subsidi dari anggaran negara untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat setelah diskusi kita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri menegaskan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap distribusi beras SPHP di seluruh wilayah Indonesia, dengan melibatkan Satgas Pangan dan aparat kepolisian di setiap daerah. Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun per tahun akibat praktik serupa.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya, agar tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat agar menimbulkan efek jera,” tegas Mentan.

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan konsumen.

“Arahan Bapak Kapolri jelas, yaitu bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui langkah-langkah konkret yang menjaga situasi kamtibmas,” kata Irjen Herry.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Direktorat Reskrimsus Polda Riau di bawah komando Kombes Ade Kuncoro. Polisi mengungkap dua modus operandi tersangka R, yakni mencampur beras SPHP Bulog dengan beras kualitas buruk (reject), serta membeli beras murah dari wilayah Pelalawan dan mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, dan Kuriak Kusuik, untuk mengecoh konsumen.

Barang bukti yang disita dari lokasi kejadian meliputi 79 karung beras SPHP oplosan, 4 karung bermerek premium berisi beras kualitas rendah, 18 karung kosong berlabel SPHP, timbangan digital, mesin jahit, serta benang jahit yang digunakan untuk memalsukan kemasan.

“Negara telah memberikan subsidi, namun dimanipulasi oleh oknum demi keuntungan pribadi. Ini bukan sekadar penipuan dagang, tetapi bentuk kejahatan yang berdampak langsung terhadap anak-anak kita yang membutuhkan pangan bergizi,” kata Kapolda Riau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman pidana dalam kasus ini mencapai 5 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp2 miliar. (ROS H)

Berita Terkait

Khitan Gratis Door to Door XTC Cirebon, Solusi Tepat bagi Warga Kurang Mampu
OTT Bupati Tulung Agung, Dr. W. P Djatmiko: Besarnya Kekuasaan Kepala Daerah dan Tak Berdayanya Pengawasan Internal
DPRD Boyolali Dukung HKPS 2026 dan Munas SWI
Optimalkan Sertipikasi Tanah Wakaf, Kanwil BPN Kepri, Kanwil Kemenag Kepri dan Kejati Kepri, Teken MoU
Kolaborasi UGM dan IHC, Hipnoterapi Diuji Efektivitas untuk Penanganan Medis
Dugaan Penganiayaan di Polda Metro Jaya: Korban Dipukul Saat Proses Konfrontasi, Publik Sorot Keamanan Internal
Arus Mudik Tahun 2026 di Polda Jatim, Meningkat 1,93 yang Sebelumnya 1,63 juta Kendaraan
Analisis Kritis Atas Serangan Terhadap Andrie Yunus dalam Perspektif Pola Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:34

Oknum Ketua Umum Organisasi Pers Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan dan Dugaan Narkoba, Ini Harus Diusut Tuntas

Senin, 23 Februari 2026 - 20:29

Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030

Rabu, 4 Februari 2026 - 22:02

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Selasa, 3 Februari 2026 - 21:17

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Ringkus Pencuri Sepeda Motor, Pelaku Gasak Motor Teman Sendiri

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:56

Sidang Noel Ebenezer Guncang Penegakan Hukum: Saksi Bongkar Dugaan Permintaan Rp6 Miliar oleh Oknum Kejagung, Publik Desak Usut Tuntas

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:55

Merasa Nama Baik Tercemar Argo Sembiring Buat Pengaduan ke Polres Karo

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:02

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:09

Tidak Ditemukan Penimbunan, Polisi Maksimalkan Pengawasan Distribusi Elpiji di Wilayah Kecamtan Blangpegayon Gayo Lues

Berita Terbaru

error: Content is protected !!