Skandal Pungli Dana Desa Mengguncang Leuser, Camat Dicopot dan Diselidiki Inspektorat

BHAYANGKARA POST

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:13

50210 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Kutacane  — Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengambil langkah tegas menyikapi mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses administrasi pencairan Dana Desa (DD) Tahun 2025. Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, SE, MM, secara resmi membebastugaskan Camat Leuser, Dian Iskandar, setelah pemberitaan dan video terkait pungli tersebut viral di media sosial.

Keputusan itu diumumkan langsung oleh Bupati dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Rabu siang, 16 Juli 2025. Acara tersebut dihadiri oleh para kepala desa dari empat kecamatan—Lawe Alas, Leuser, Babul Makmur, dan Babul Rahmah—serta sejumlah pejabat dari lingkungan Pemkab Aceh Tenggara.

Dalam pernyataannya di hadapan ratusan peserta yang hadir, Bupati menyampaikan bahwa pembebastugasan ini diambil sebagai sikap tegas atas dugaan pungli senilai Rp12 juta per desa yang diduga dilakukan oleh Camat Leuser kepada para kepala desa. “Terhitung mulai hari ini, saya membebastugaskan Camat Leuser dari semua wewenangnya, dan menunjuk Sekcam Leuser sebagai Pelaksana Harian Camat,” tegas Salim Fakhry.

Sambutan Bupati awalnya berlangsung interaktif dan penuh dialog bersama para kepala desa. Namun, ketika percakapan mulai menyentuh isu dugaan pungli oleh Camat Leuser, suasana berubah tegang. Dengan nada serius dan diduga telah mengantongi bukti awal, Bupati menyampaikan keputusan tegas dari podium, yang mengejutkan banyak pihak.

Salim Fakhry menegaskan bahwa tindakan ini tidak dilandasi rasa suka atau tidak suka terhadap pejabat yang bersangkutan, melainkan untuk menjaga integritas pemerintahan dan memberi pelajaran kepada pejabat lainnya agar tidak melakukan hal serupa. Ia juga menekankan bahwa tidak boleh ada oknum yang menjual nama Bupati untuk kepentingan pribadi dengan memeras kepala desa.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga memerintahkan Inspektorat Kabupaten untuk segera melakukan verifikasi terhadap seluruh bukti yang ada. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah, maka jabatan Camat Leuser akan dikembalikan kepadanya. Namun, selama proses tersebut berlangsung, pejabat tersebut dibebastugaskan.

Beberapa kepala desa mengakui bahwa mereka diminta untuk menyetor uang dalam jumlah besar sebagai syarat administrasi pencairan Dana Desa. Seorang pengulu kute yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa ada permintaan uang senilai Rp10 juta dari oknum camat. Karena tidak mampu membayar penuh, ia mengaku diminta untuk menyerahkan uang muka sebesar Rp2 juta, dan sisanya ditagih setelah pencairan tahap kedua.

“Pada saat pengajuan berkas, kami diminta setoran Rp10 juta. Kalau tidak ada, berkas tidak ditandatangani. Minimal harus ada DP Rp2 juta,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu, 12 Juli 2025. Beberapa kepala desa lainnya menyampaikan pengalaman serupa dan berharap Pemkab segera menindaklanjuti kasus ini dengan adil dan transparan. Mereka juga menyoroti bahwa pungutan tersebut tidak pernah disertai surat pertanggungjawaban resmi.

Di tengah mencuatnya kasus ini, sejumlah sumber menyebutkan bahwa Camat Leuser yang dimaksud juga pernah tersangkut isu pelanggaran etik beberapa tahun lalu dan pernah dilaporkan ke Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai hasil proses tersebut, meskipun upaya konfirmasi ke bagian terkait telah dilakukan berulang kali.

Di media sosial, isu ini menjadi perbincangan hangat. Salah satu akun berinisial K menyerukan agar kasus ini diusut secara adil tanpa ada upaya mengalihkan isu. Warganet menilai praktik pungli seperti ini sudah menjadi rahasia umum dan harus segera diberantas hingga ke akarnya. Kekecewaan publik terhadap pejabat yang menyalahgunakan wewenang semakin menguat seiring masifnya penyebaran informasi di media sosial.

Meski dihadapkan pada krisis kepercayaan akibat kasus tersebut, Bupati Salim Fakhry tetap mendapat apresiasi dari sejumlah pihak atas komitmennya dalam mendukung ketahanan pangan daerah. Ia diketahui tetap menjalankan program bantuan benih padi kepada petani, yang dinilai penting dalam menjaga keberlanjutan ekonomi masyarakat pedesaan.

TeropongBarat.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan hasil investigasi resmi dari Inspektorat Kabupaten. Lebih dari sekadar rotasi jabatan, kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan integritas birokrasi di Aceh Tenggara. (Sadikin)

Berita Terkait

Ketua LSM Penjara Aceh: Korupsi, Narkoba, dan Oknum LSM Adalah Oligarki Baru yang Harus Dihancurkan
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Dirkrimsus Polda Kepri ke 14 Desa di Tiga Kecamatan
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK
Hampir Tiga Pekan Akses Jalan Putus Total, Warga Desa Lawe Kelabu Terpaksa Mendaki Gunung, Polres Aceh Tenggara Hadir Membantu
Polres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Hadir, Warga Ketambe Tak Sendiri Hadapi Bencana
KAGAMA Aceh Peduli, Sekda Provinsi Aceh Nasir dan Kaban Aceh Tenggara Syukur Karo-Karo Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana
Di Bawah Komando AKBP Yulhendri, S.I.K Polres Aceh Tenggara Dirikan Posko Tanggap Darurat Pasca Banjir di Desa Simpur
Jamal B, Sekjen LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Apresiasi Aksi Kemanusiaan Anak Tertua Tuah Ame, Idham Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 72 Juta untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:31

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:14

Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:48

Polres Agam Service Motor Gratis Terhadap Masyarakat Kabupaten Agam yang Terdampak Pasca Bencana Galodo,

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:30

Kapolda Riau: Kalau Kita Menjaga Alam, Maka Alam Akan Jaga Kita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:44

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:39

Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan Bersama Bapas Palangkaraya.

Senin, 8 Desember 2025 - 01:54

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Senin, 1 Desember 2025 - 19:35

Munas SWI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Hijau Nasional

Berita Terbaru