Tim Resmob Polres Aceh Tenggara Tangkap Pelaku Judi Online

BHAYANGKARA POST

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:43

5057 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Seorang pria di Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh, diamankan aparat kepolisian setelah tertangkap tangan bermain judi online jenis slot di sebuah warung kopi. Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara pada Senin (26/1/2026) malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online di wilayah Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Hasilnya, polisi mendapati seorang pria sedang memainkan judi online jenis slot melalui telepon genggamnya. Pelaku diketahui berinisial GPG (38), seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Kota Kutacane, Kecamatan Babussalam.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit handphone merk Vivo Y27 warna biru muda yang digunakan untuk mengakses aplikasi judi online RSNVIP7, dengan saldo tersisa sebesar Rp26.260.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menjelaskan, pelaku langsung diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, pelaku kedapatan sedang bermain judi online jenis slot menggunakan handphone miliknya. Selanjutnya pelaku kami amankan ke Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara itu, Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Iptu Zery Irfan, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian, termasuk perjudian online.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya praktik serupa di lingkungan sekitar.

(Red)

Berita Terkait

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Tuduhan “Pembohong” kepada Bupati Bisa Masuk Ranah Pidana Pencemaran Nama Baik
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Kapolres Aceh Tenggara Bersama PJU Bagikan Takjil kepada Tukang Becak dalam Rangka HUT Korps Sabhara ke-74
Pemkab Aceh Tenggara Cairkan Rp66 Miliar Jelang Idul Fitri, THR ASN,Tulah, Ziswaf, Honor, hingga Dana Desa Disalurkan
Berawal dari Laporan Warga, Polres Agara Amankan Empat Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Lawe Sigala-gala
Polres Aceh Tenggara Amankan Tiga Pelaku Narkotika Jenis Sabu di Desa Bukit Bintang Indah
Mudik Aman Keluarga Bahagia, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat 2026
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Sertijab Waka Polres dan Sejumlah Pejabat Utama

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:30

Musyawarah Kormi Ke – 1 di Kabupaten Karo Maha Sendi S Milala Terpilih Menjadi Ketua KORMI Kabupaten Karo 2026 – 2030

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:47

Karang Taruna Desa Tanjung Mbelang Jadi Topeng Untuk Menutupi Dadu Mada Sebayang, Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Payung Diduga Sudah Terima Upeti

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:55

Merasa Nama Baik Tercemar Argo Sembiring Buat Pengaduan ke Polres Karo

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:05

Dua MingguTutup, Dadu di Desa Tanjung Mbelang Kecamatan Tiganderket Faktanya Tetap Beroperasi

Minggu, 16 November 2025 - 01:03

Keresahan Warga Merek atas Judi Ikan-Ikan Tak Berujung, Lemahnya Aksi Aparat Tuai Kritik Masyarakat

Sabtu, 15 November 2025 - 17:57

Ledakan Viral di Media Sosial: Publik Soroti Skandal ASN Karo yang Dinilai Langgar Etika Berat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 19:38

Tokoh Pers: Tak Mungkin Bupati Karo Bisniskan Proyek

Berita Terbaru

error: Content is protected !!