Jaringan Pipa Fiktif? Proyek Dinas Perkim Gagal Diserahkan, Anggaran Rakyat Terancam Hangus

BHAYANGKARA POST

Rabu, 9 Juli 2025 - 15:43

50323 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES — Proyek pemasangan jaringan pipa distribusi air bersih yang dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024, kini menjadi sorotan tajam publik. Pipa-pipa yang dibangun dengan anggaran publik itu hingga hari ini, Selasa, 9 Juli 2025, belum berfungsi dan tidak pernah dialiri air. Infrastruktur itu terbengkalai, tak digunakan, dan diduga kuat melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembangunan jaringan pipa air dilakukan di dua lokasi utama: dari simpang kantor DPRK Gayo Lues ke Desa Gunyak dan di depan Pasar Terpadu. Namun, fakta di lapangan menunjukkan tidak ada commissioning test, tidak ada distribusi air, dan tidak ada integrasi dengan sistem layanan air bersih milik Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Sejuk.

“Pipanya tertanam, tapi kosong. Kami tidak pernah menerima air dari proyek itu. Padahal pekerjaan selesai sejak bulan lalu. Ini pemborosan,” kata seorang warga Gunyak yang diwawancarai Selasa, 9 Juli 2025.

Kondisi tersebut dibenarkan oleh Direktur Perumda Tirta Sejuk, Ricky Udayara. Ia menegaskan proyek itu tidak dapat dimanfaatkan karena tidak diserahterimakan sebagai aset sah milik Perumda. “Sejak Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 diterapkan, dan dipertegas dalam Peraturan Bupati Gayo Lues Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, kami tidak bisa menerima hibah fisik tanpa prosedur yang sah. Apalagi proyek itu bukan usulan kami,” kata Ricky, juga pada Selasa, 9 Juli 2025.

Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 300 hingga Pasal 306 secara jelas mengatur bahwa penyerahan aset hibah harus melalui proses verifikasi, persetujuan DPRD, dan pencatatan dalam sistem administrasi aset daerah. Proyek pipa itu disebut-sebut tidak melalui mekanisme tersebut. Maka, status hukumnya abu-abu, dan tanggung jawab pemeliharaan serta pengoperasiannya pun tak jelas.

Lebih lanjut, pembangunan infrastruktur yang tidak termanfaatkan secara efektif berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukannya yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana…”.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perkim, Surianto, saat dikonfirmasi, membenarkan proyek tersebut belum bisa difungsikan. “Ini memang harus kami cari solusi. Akan kami koordinasikan dengan Perumda Tirta Sejuk,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp, Selasa siang.

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa sejak awal proyek dijalankan tanpa koordinasi lintas instansi teknis. Pekerjaan dilaksanakan tanpa rencana pemanfaatan yang matang. Tak ada analisis kebutuhan, tak ada uji sistem, dan tak ada kejelasan penyerahan aset.

“Kalau proyek sudah selesai tapi tidak digunakan, artinya pemborosan. Dan kalau itu dilakukan dengan sadar, maka unsur perbuatan melawan hukum bisa terpenuhi,” kata seorang aktivis antikorupsi di Blangkejeren yang enggan disebut namanya.

Masyarakat menuntut agar pihak Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues segera mengaudit proyek tersebut. Jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi, kelalaian jabatan, atau potensi kerugian negara, maka langkah hukum harus segera ditempuh.

Infrastruktur yang dibangun dari uang rakyat tak boleh menjadi simbol ketidakseriusan birokrasi dalam merencanakan pembangunan. Jika proyek ini dibiarkan, maka tak hanya air yang tak mengalir—tetapi juga akal sehat dalam tata kelola anggaran. (Rauf Ariga/TIM)

Berita Terkait

Tidak Ditemukan Penimbunan, Polisi Maksimalkan Pengawasan Distribusi Elpiji di Wilayah Kecamtan Blangpegayon Gayo Lues
Tiga Hari Tembus Medan Ekstrem, Kapolres Gayo Lues Bersama Bupati dan Dandim Hadir Langsung di Tengah Warga Pining
Polres Gayo Lues Salurkan Bantuan Sembako ke Desa Terisolir di Kecamatan Pining
Kapolres Gayo Lues, Bupati, dan Dandim Terobos Medan Terjal Salurkan Bantuan ke Warga Pining
Personel Polres Gayo Lues Satreskrim dan Brimob Rampungkan Jembatan Alternatif di Penomon Jaya
Polsek Pining Bersinergi dengan TNI dan Masyarakat Bangun Jembatan Alternatif Sementara
Polres Gayo Lues, Polsek Rikit Gaib dan Brimob bersama Warga Gotong Royong Siapkan Jembatan Darurat Pasca Banjir Bandang di Penomon Jaya
IPTU Syamsuddin, S.H. Ajak Personel Polsek dan Polres Gayo Lues Turun Tangan Bersihkan Lumpur di Sekitar Masjid Al-Ikhlas

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:31

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:14

Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:48

Polres Agam Service Motor Gratis Terhadap Masyarakat Kabupaten Agam yang Terdampak Pasca Bencana Galodo,

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:30

Kapolda Riau: Kalau Kita Menjaga Alam, Maka Alam Akan Jaga Kita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:44

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:39

Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan Bersama Bapas Palangkaraya.

Senin, 8 Desember 2025 - 01:54

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Senin, 1 Desember 2025 - 19:35

Munas SWI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Hijau Nasional

Berita Terbaru