Kutacane – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Aceh Tenggara kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa malam, 1 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Desa Biakmuli, Kecamatan Bambel.
Informasi awal datang dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di desa tersebut. Warga menyebutkan bahwa rumah itu sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menerima laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan lapangan secara diam-diam.
Di tengah patroli, petugas mencurigai seorang pria yang sedang duduk di atas sepeda motor di lokasi gelap tak jauh dari rumah yang dimaksud. Saat didekati, pria tersebut tampak panik dan menjatuhkan sebuah benda di dekat kakinya. Tindakan itu tak luput dari pengamatan petugas.
Ketika dilakukan pemeriksaan di tempat, benda yang dijatuhkan ternyata adalah satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Di hadapan petugas, pria tersebut akhirnya mengaku bernama AR, berusia 36 tahun, warga Desa Terutung Seperei, Kecamatan Bambel. Ia mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
AR pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara bersama barang bukti yang ditemukan. Dari hasil penggeledahan lanjutan di lokasi, petugas menyita satu bungkus besar narkotika jenis sabu, yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat bruto mencapai 0,22 gram.
Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K melalui Kepala Seksi Humas AKP Jomson Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, AKP Jomson menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari langkah konkret dan berkelanjutan dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.
“Ini adalah bentuk nyata dari keseriusan kami. Keberhasilan ini juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang mau peduli dan melaporkan indikasi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. Kami sangat mengapresiasi itu,” ujar Jomson.
Ia juga menambahkan bahwa penyalahgunaan narkotika telah menjadi ancaman serius yang merusak generasi muda, bahkan menjerat warga desa yang selama ini dikenal religius dan tertib hukum. Oleh karena itu, pihaknya terus menggalakkan patroli rutin, razia, dan edukasi hukum kepada masyarakat, utamanya di desa-desa yang rawan peredaran narkoba.
Hingga berita ini diturunkan, AR masih menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satresnarkoba. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan yang lebih besar, termasuk dari mana asal barang haram tersebut diperoleh dan siapa saja yang mungkin ikut terlibat.
Kapolres Aceh Tenggara menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengedar. Semua pelaku akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan tidak ragu memberikan informasi. Ini bukan hanya tugas polisi, tetapi juga perjuangan bersama menyelamatkan masa depan daerah kita,” pungkas AKP Jomson. (RED)























