Pelaku Pembunuhan Keluarga di Aceh Tenggara Didorong Dendam Sosial dan Kehidupan Terasing di Pegunungan

BHAYANGKARA POST

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:36

50264 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane — Polres Aceh Tenggara telah berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan berencana yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan satu orang lainnya mengalami luka serius. Pelakunya adalah AS (21), yang memiliki hubungan keluarga dengan para korban.

Korban tersebut adalah FZ (3), LA (13), EL (15), dan HD (25). Mereka merupakan sepupu dari pelaku. Korban lainnya adalah NB (52) yang tidak lain adalah paman pelaku. Paman dan empat sepupu pelaku itu mengalami luka parah dan meninggal dunia. Sedangkan satu korban lainnya yang hingga saat ini kritis adalah MT (51), yang merupakan tetangga dari nenek pelaku.

Dari hasil pra-rekonstruksi diketahui bahwa pembunuhan berencana yang dilakukan AS berlatarkan dendam terhadap keluarga korban, lantaran pada saat tinggal di Kabupaten Bener Meriah, ayah pelaku pernah di keroyok oleh keluarga korban, diusir, dan dihina, sehingga dia harus tinggal di kebun di pegunungan Kompas.

“Pelaku ini dendam sama keluarga korban. Pelaku meng-klaim kalau penyebab kehidupannya miskin hingga tinggal di Pegunungan Kompas disebabkan oleh keluarga korban. Hal itulah yang menimbulkan dendam mendalam di hati AS, sehingga timbul niat untuk merencanakan pembunuhan,” ungkap Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, usai pra-rekonstruksi di Mapolres setempat, Kamis, 3 Juli 2025.

AKBP Yulhendri menyebut, peristiwa tersebut sebagai tragedi keluarga yang memilukan. Semua korban adalah keluarga sendiri, yaitu paman, sepupu, dan tetangga. Pemicunya adalah luka lama yang membusuk dalam sunyi, lalu meledak menjadi amarah tak terkendali.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 Ayat (3) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun dan atau minimal 15 tahun.

Diketahui sebelumnya, pelaku AS berhasil ditangkap setelah sempat buron selama delapan hari. Ia ditangkap di Desa Kute Mejile, Kecamatan Tanoh Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Senin, 23 Juni lalu.

Bersamanya ikut diamankan barang bukti berupa sebilah parang, dua unit handphone, dua charger handphone, satu pisau cutter, satu batu asah, satu ketapel kayu buatan, satu korek api, satu lampu teplon, satu panci kecil, satu botol air mineral berisi minyak tanah, satu jeriken berisi air putih, satu botol kecil sedang berisi air putih, satu tas pinggang warna coklat, satu sajadah, dua bungkus plastik kecil berisi garam, satu kunci sepeda motor, satu goni kecil yang dibuat jadi tas ransel dengan karet ban.

Semua barang tersebut digunakan oleh pelaku AS untuk bertahan hidup di hutan selama delapan hari menjadi buronan polisi. (RED)

Berita Terkait

Ketua LSM Penjara Aceh: Korupsi, Narkoba, dan Oknum LSM Adalah Oligarki Baru yang Harus Dihancurkan
Polres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Dirkrimsus Polda Kepri ke 14 Desa di Tiga Kecamatan
Satreskrim Polres Aceh Tenggara Ungkap Praktik Prostitusi, Amankan Satu Mucikari dan Dua PSK
Hampir Tiga Pekan Akses Jalan Putus Total, Warga Desa Lawe Kelabu Terpaksa Mendaki Gunung, Polres Aceh Tenggara Hadir Membantu
Polres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Hadir, Warga Ketambe Tak Sendiri Hadapi Bencana
KAGAMA Aceh Peduli, Sekda Provinsi Aceh Nasir dan Kaban Aceh Tenggara Syukur Karo-Karo Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana
Di Bawah Komando AKBP Yulhendri, S.I.K Polres Aceh Tenggara Dirikan Posko Tanggap Darurat Pasca Banjir di Desa Simpur
Jamal B, Sekjen LSM Komando Garuda Sakti Aliansi Apresiasi Aksi Kemanusiaan Anak Tertua Tuah Ame, Idham Berhasil Kumpulkan Donasi Rp 72 Juta untuk Korban Banjir

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:31

Mantan Kapolres Simalungun Kombes Pol Dr. Ronald Sipayung Jabat Direktur Resnarkoba Polda Babel

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:14

Jembatan Plat Besi Ketapang 2 Jebol, Warga Ogan Ilir Terisolasi, Pemerintah Dinilai Lamban Bertindak

Minggu, 28 Desember 2025 - 22:48

Polres Agam Service Motor Gratis Terhadap Masyarakat Kabupaten Agam yang Terdampak Pasca Bencana Galodo,

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:30

Kapolda Riau: Kalau Kita Menjaga Alam, Maka Alam Akan Jaga Kita

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:44

Disaksikan Menhut, Gubernur, Kapolda, Pangdam XlX, Kajati Riau: Panumbangan Sawit Awali Pemulihan Tesso Nilo

Sabtu, 20 Desember 2025 - 00:39

Pemprov Kalteng dan Kejati Kalteng Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Berkeadilan Bersama Bapas Palangkaraya.

Senin, 8 Desember 2025 - 01:54

Dugaan Maladministrasi dan Penyimpangan Anggaran Rekonstruksi Jembatan Leu di Kabupaten Bima

Senin, 1 Desember 2025 - 19:35

Munas SWI 2026 Jadi Momentum Kebangkitan Gerakan Hijau Nasional

Berita Terbaru